<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pemprov DKI Akan Perketat Pengawasan dan Sanksi Denda di Perkantoran   </title><description>Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/30/338/2254729/pemprov-dki-akan-perketat-pengawasan-dan-sanksi-denda-di-perkantoran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/30/338/2254729/pemprov-dki-akan-perketat-pengawasan-dan-sanksi-denda-di-perkantoran"/><item><title> Pemprov DKI Akan Perketat Pengawasan dan Sanksi Denda di Perkantoran   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/30/338/2254729/pemprov-dki-akan-perketat-pengawasan-dan-sanksi-denda-di-perkantoran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/30/338/2254729/pemprov-dki-akan-perketat-pengawasan-dan-sanksi-denda-di-perkantoran</guid><pubDate>Kamis 30 Juli 2020 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/30/338/2254729/pemprov-dki-akan-perketat-pengawasan-dan-sanksi-denda-di-perkantoran-TewkpIqVC8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/30/338/2254729/pemprov-dki-akan-perketat-pengawasan-dan-sanksi-denda-di-perkantoran-TewkpIqVC8.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone.com)</title></images><description>
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diumumkan dan diberi sanksi denda progresif.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam dua minggu belakangan ini, perkantoran menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Dia mengimbau kepada pemilik kantor untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.

&quot;Silahkan saja berkegiatan. Tapi batasi kapasitas 50 persen, pastikan ada protokol kesehatan Covid-19 dan aturan jadwal pergantian jam kerja,&quot; kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Anies berjanji akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 bersama TNI dan Kepolisian. Bahkan, langkah tegas pun akan dilakukan apabila ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
&amp;nbsp;
Selain mengumumkan bentuk pelanggaran melalui situs corona.jakarta.go.id, kata Anies, pihaknya juga akan memberikan sanksi denda progresif bagi perusahaan yang telah mendapatkan teguran pertama pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

&quot;Saya meminta semua kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi serius melindungi pekerjaannya. Lakukan apel setiap pagi untuk ingatkan pentingnya protokol kesehatan Covid-19. Kalau perusahaan tidak peduli, semua akan rugi. Kami akan lakukan penutupan langsung,&quot; pungkasnya

Diketahui sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta Kembali memperpanjang Penggerak hingga 13 Agustus mendatang. Pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 akan dilebih diperketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, positivity rate atau laju kasus positif Covid-19 di Jakarta saat ini sebesar 6,5 persen dan ini melebihi standar WHO yakni sebesar 5%. Kemudian, positivity rate sekitar 1.

&quot;Karena itu kita putuskan kembali perpanjangan ketiga kalinya PSBB transisi fase I sampai dengan 13 Agustus mendatang,&quot; kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Semua kegiatan masih berlangsung dengan kapasitas 50 persen. Selama PSBB Transisi fase 1, Pemprov DKI telah memperbolehkan beberapa segmen untuk aktif kembali setelah sebelumnya di PSBB pratransisi sektor-sektor itu tutup selama tiga bulan.Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diumumkan dan diberi sanksi denda progresif.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam dua minggu belakangan ini, perkantoran menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Dia mengimbau kepada pemilik kantor untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.

&quot;Silahkan saja berkegiatan. Tapi batasi kapasitas 50 persen, pastikan ada protokol kesehatan Covid-19 dan aturan jadwal pergantian jam kerja,&quot; kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Anies berjanji akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 bersama TNI dan Kepolisian. Bahkan, langkah tegas pun akan dilakukan apabila ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
&amp;nbsp;
Selain mengumumkan bentuk pelanggaran melalui situs corona.jakarta.go.id, kata Anies, pihaknya juga akan memberikan sanksi denda progresif bagi perusahaan yang telah mendapatkan teguran pertama pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

&quot;Saya meminta semua kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi serius melindungi pekerjaannya. Lakukan apel setiap pagi untuk ingatkan pentingnya protokol kesehatan Covid-19. Kalau perusahaan tidak peduli, semua akan rugi. Kami akan lakukan penutupan langsung,&quot; pungkasnya

Diketahui sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta Kembali memperpanjang Penggerak hingga 13 Agustus mendatang. Pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 akan dilebih diperketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, positivity rate atau laju kasus positif Covid-19 di Jakarta saat ini sebesar 6,5 persen dan ini melebihi standar WHO yakni sebesar 5%. Kemudian, positivity rate sekitar 1.

&quot;Karena itu kita putuskan kembali perpanjangan ketiga kalinya PSBB transisi fase I sampai dengan 13 Agustus mendatang,&quot; kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Semua kegiatan masih berlangsung dengan kapasitas 50 persen. Selama PSBB Transisi fase 1, Pemprov DKI telah memperbolehkan beberapa segmen untuk aktif kembali setelah sebelumnya di PSBB pratransisi sektor-sektor itu tutup selama tiga bulan.Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.
</content:encoded></item></channel></rss>
