<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dituntut 4,5 Tahun Penjara</title><description>Orang kepercayaan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/03/337/2256358/eks-anggota-bawaslu-agustiani-tio-dituntut-4-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/03/337/2256358/eks-anggota-bawaslu-agustiani-tio-dituntut-4-5-tahun-penjara"/><item><title>Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dituntut 4,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/03/337/2256358/eks-anggota-bawaslu-agustiani-tio-dituntut-4-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/03/337/2256358/eks-anggota-bawaslu-agustiani-tio-dituntut-4-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 03 Agustus 2020 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/03/337/2256358/eks-anggota-bawaslu-agustiani-tio-dituntut-4-5-tahun-penjara-DqcmVHyZCU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Agustiani Tio Fridelina (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/03/337/2256358/eks-anggota-bawaslu-agustiani-tio-dituntut-4-5-tahun-penjara-DqcmVHyZCU.jpg</image><title>Agustiani Tio Fridelina (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Agustiani dituntut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku.

&quot;Menyatakan terdakwa Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Agustiani, Senin (3/8/2020).

Orang kepercayaan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.

&quot;Dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Agustiani melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair;

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Agustiani dituntut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku.

&quot;Menyatakan terdakwa Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Agustiani, Senin (3/8/2020).

Orang kepercayaan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.

&quot;Dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Agustiani melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair;

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

</content:encoded></item></channel></rss>
