<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Hakim Agung Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Nurhadi</title><description>Panji dan Sudrajad bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/04/337/2256572/dua-hakim-agung-dipanggil-kpk-terkait-kasus-korupsi-nurhadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/04/337/2256572/dua-hakim-agung-dipanggil-kpk-terkait-kasus-korupsi-nurhadi"/><item><title>Dua Hakim Agung Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Nurhadi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/04/337/2256572/dua-hakim-agung-dipanggil-kpk-terkait-kasus-korupsi-nurhadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/04/337/2256572/dua-hakim-agung-dipanggil-kpk-terkait-kasus-korupsi-nurhadi</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2020 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/04/337/2256572/dua-hakim-agung-dipanggil-kpk-terkait-kasus-korupsi-nurhadi-8muGylB7IX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/04/337/2256572/dua-hakim-agung-dipanggil-kpk-terkait-kasus-korupsi-nurhadi-8muGylB7IX.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati pada hari ini. Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Panji dan Sudrajad bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

&quot;Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/8/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan majelis Hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah. Namun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi itu.

Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; Kaka Ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; Advokat Onggang; Karyawan Swasta, Calvin Pratama; serta seorang Dosen, Syamsul Maarif.

Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Diduga, penyidik sedang menelisik aliran uang haram Nurhadi Cs yang mengalir ke sejumlah pihak.

Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan Tindak  Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi  disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset  yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus  dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga  tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi,  Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT),  Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap  dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di  MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga  menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan  Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara  perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya  Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah  uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan  penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan  permohonan perwalian.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati pada hari ini. Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Panji dan Sudrajad bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

&quot;Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/8/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan majelis Hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah. Namun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi itu.

Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; Kaka Ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; Advokat Onggang; Karyawan Swasta, Calvin Pratama; serta seorang Dosen, Syamsul Maarif.

Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Diduga, penyidik sedang menelisik aliran uang haram Nurhadi Cs yang mengalir ke sejumlah pihak.

Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan Tindak  Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi  disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset  yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus  dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga  tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi,  Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT),  Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap  dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di  MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga  menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan  Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara  perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya  Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah  uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan  penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan  permohonan perwalian.
</content:encoded></item></channel></rss>
