<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perma 1/2020, DPR Harap Tak Ada Lagi Disparitas Pemidanaan Tipikor   </title><description>Selama ini terjadi disparitas dalam pemidanaan kasus Tipikor sehingga perlu pedoman khusus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/04/337/2256768/perma-1-2020-dpr-harap-tak-ada-lagi-disparitas-pemidanaan-tipikor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/04/337/2256768/perma-1-2020-dpr-harap-tak-ada-lagi-disparitas-pemidanaan-tipikor"/><item><title>Perma 1/2020, DPR Harap Tak Ada Lagi Disparitas Pemidanaan Tipikor   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/04/337/2256768/perma-1-2020-dpr-harap-tak-ada-lagi-disparitas-pemidanaan-tipikor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/04/337/2256768/perma-1-2020-dpr-harap-tak-ada-lagi-disparitas-pemidanaan-tipikor</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2020 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/04/337/2256768/perma-1-2020-dpr-harap-tak-ada-lagi-disparitas-pemidanaan-tipikor-8lPDpWJGJW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/04/337/2256768/perma-1-2020-dpr-harap-tak-ada-lagi-disparitas-pemidanaan-tipikor-8lPDpWJGJW.jpg</image><title>Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyambut baik penerbitan Peraturan Mahakamah Agung (Perma) Nomor 1/2020 yang menyangkut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena selama ini, terjadi disparitas dalam pemidanaan kasus Tipikor sehingga perlu pedoman khusus.
&amp;ldquo;Dalam perspektif demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan, serta mengurangi disparitas dalam pemidanaan perkara Tipikor khususnya yang menyangkut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, saya menyambut baik upaya MA melalui penerbitan Perma 1/2020,&amp;rdquo; kata Didik kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dua Hakim Agung Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Nurhadi&amp;nbsp;
Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini dapat memahami maksud dan tujuan Perma 1/2020 untuk memberikan pedoman yang lebih terukur agar tidak terjadi disparitas pemidanaan dalam kasus Tipikor yang selama ini dianggap oleh publik belum mencerminkan keadilan dalam pemidaan korupsi.
&amp;ldquo;Persoalan disparitas pemidanaan terhadap kasus Tipikor ini menjadi penting untuk dicarikan kepastian dalam menetapkan hukumannya yang didasarkan kepada bobot dan kualitas korupsi yang dilakukan,&amp;rdquo; terangnya.
Karena itu, Didik melanjutkan, untuk menghikangkan disparitas tersebut memang diperlukan guideline, pedoman dan petunjuk teknis bagi hakim dalam memutus perkara dan menjatuhkan hukuman dengan basis akuntabilitas yang terukur dan berkeadilan.
&amp;ldquo;Diharapkan ke depan mampu mengakselerasi kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara Tipikor,&amp;rdquo; harapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya dan Ibu Rumah Tangga&amp;nbsp;
Namun demikian, dia menambahkan, MA juga harus memastikan bahwa independensi hakim dalam memutus suatu perkara yang sudah diatur undang-undang juga harus sepenuhnya dijaga.
&amp;ldquo;MA juga harus memastikan lembaganya tetap menjadi lembaga yudikatif yang menjalankan perintah undang-undang, dan tidak mengambil fungsi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyambut baik penerbitan Peraturan Mahakamah Agung (Perma) Nomor 1/2020 yang menyangkut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena selama ini, terjadi disparitas dalam pemidanaan kasus Tipikor sehingga perlu pedoman khusus.
&amp;ldquo;Dalam perspektif demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan, serta mengurangi disparitas dalam pemidanaan perkara Tipikor khususnya yang menyangkut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, saya menyambut baik upaya MA melalui penerbitan Perma 1/2020,&amp;rdquo; kata Didik kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dua Hakim Agung Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Nurhadi&amp;nbsp;
Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini dapat memahami maksud dan tujuan Perma 1/2020 untuk memberikan pedoman yang lebih terukur agar tidak terjadi disparitas pemidanaan dalam kasus Tipikor yang selama ini dianggap oleh publik belum mencerminkan keadilan dalam pemidaan korupsi.
&amp;ldquo;Persoalan disparitas pemidanaan terhadap kasus Tipikor ini menjadi penting untuk dicarikan kepastian dalam menetapkan hukumannya yang didasarkan kepada bobot dan kualitas korupsi yang dilakukan,&amp;rdquo; terangnya.
Karena itu, Didik melanjutkan, untuk menghikangkan disparitas tersebut memang diperlukan guideline, pedoman dan petunjuk teknis bagi hakim dalam memutus perkara dan menjatuhkan hukuman dengan basis akuntabilitas yang terukur dan berkeadilan.
&amp;ldquo;Diharapkan ke depan mampu mengakselerasi kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara Tipikor,&amp;rdquo; harapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya dan Ibu Rumah Tangga&amp;nbsp;
Namun demikian, dia menambahkan, MA juga harus memastikan bahwa independensi hakim dalam memutus suatu perkara yang sudah diatur undang-undang juga harus sepenuhnya dijaga.
&amp;ldquo;MA juga harus memastikan lembaganya tetap menjadi lembaga yudikatif yang menjalankan perintah undang-undang, dan tidak mengambil fungsi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
