<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres Ma'ruf Amin Sebut Keselamatan Jiwa Jadi Landasan Fatwa Ulama</title><description>Menjaga keselamatan jiwa tidak ada alternatif penggantinya atau tidak bisa tergantikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/05/337/2257308/wapres-ma-ruf-amin-sebut-keselamatan-jiwa-jadi-landasan-fatwa-ulama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/05/337/2257308/wapres-ma-ruf-amin-sebut-keselamatan-jiwa-jadi-landasan-fatwa-ulama"/><item><title>Wapres Ma'ruf Amin Sebut Keselamatan Jiwa Jadi Landasan Fatwa Ulama</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/05/337/2257308/wapres-ma-ruf-amin-sebut-keselamatan-jiwa-jadi-landasan-fatwa-ulama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/05/337/2257308/wapres-ma-ruf-amin-sebut-keselamatan-jiwa-jadi-landasan-fatwa-ulama</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2020 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/05/337/2257308/wapres-ma-ruf-amin-sebut-keselamatan-jiwa-jadi-landasan-fatwa-ulama-EjZwdnPvzb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres KH Maruf Amin (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/05/337/2257308/wapres-ma-ruf-amin-sebut-keselamatan-jiwa-jadi-landasan-fatwa-ulama-EjZwdnPvzb.jpg</image><title>Wapres KH Maruf Amin (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menerangkan bahwa hukum Islam  bersifat fleksibilitas dalam penerapannya. Hal itu juga terjadi saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa selama pandemi Covid-19.

&quot;Hal itu sejalan dengan tujuan utama diturunkannya syariah Islam yang dalam penerapannya memiliki beberapa tingkatan sebagai landasan penetapan fatwa,&quot; kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

Ia menerangkan, para ulama mengambil landasan utama yaitu menjaga keselamatan jiwa dalam mengeluarkan fatwa kepada umat Islam. &quot;Hal utama dalam kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini adalah bagaimana menjaga keselamatan jiwa yang dalam istilah maqashidu as-syariah disebut sebagai hifdzun nafs,&quot; ungkap Wapres.

Ia menambahkan, menjaga keselamatan jiwa tidak ada alternatif penggantinya atau tidak bisa tergantikan.

&quot;Sedangkan tingkatan lainnya seperti prinsip menjaga keberlangsungan agama, hifdzud din, menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatifnya, yaitu penerapan keringanan, rukhsah,&quot; ujarnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Prabowo dan Menhan AS Bahas Kerja Sama Militer Semasa Pandemi Covid-19

Setelah dua prinsip tersebut, lanjut Wapres, fatwa ulama kemudian baru mempertimbangkan tiga prinsip yang lainnya, yaitu prinsip menjaga akal, prinsip menjaga keturunan, dan prinsip menjaga harta.

&quot;Pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyatnya, baik dari dampak kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Menjaga kemaslahatan masyarakat itu sejalan dengan prinsip maqashidu as-syariah, terutama yang menyangkut hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa),&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menerangkan bahwa hukum Islam  bersifat fleksibilitas dalam penerapannya. Hal itu juga terjadi saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa selama pandemi Covid-19.

&quot;Hal itu sejalan dengan tujuan utama diturunkannya syariah Islam yang dalam penerapannya memiliki beberapa tingkatan sebagai landasan penetapan fatwa,&quot; kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

Ia menerangkan, para ulama mengambil landasan utama yaitu menjaga keselamatan jiwa dalam mengeluarkan fatwa kepada umat Islam. &quot;Hal utama dalam kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini adalah bagaimana menjaga keselamatan jiwa yang dalam istilah maqashidu as-syariah disebut sebagai hifdzun nafs,&quot; ungkap Wapres.

Ia menambahkan, menjaga keselamatan jiwa tidak ada alternatif penggantinya atau tidak bisa tergantikan.

&quot;Sedangkan tingkatan lainnya seperti prinsip menjaga keberlangsungan agama, hifdzud din, menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatifnya, yaitu penerapan keringanan, rukhsah,&quot; ujarnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Prabowo dan Menhan AS Bahas Kerja Sama Militer Semasa Pandemi Covid-19

Setelah dua prinsip tersebut, lanjut Wapres, fatwa ulama kemudian baru mempertimbangkan tiga prinsip yang lainnya, yaitu prinsip menjaga akal, prinsip menjaga keturunan, dan prinsip menjaga harta.

&quot;Pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyatnya, baik dari dampak kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Menjaga kemaslahatan masyarakat itu sejalan dengan prinsip maqashidu as-syariah, terutama yang menyangkut hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa),&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
