<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pemkot Bandung Segera Berlakukan Denda Masker Rp100 Ribu   </title><description>Pemerintah Kota Bandung mulai besok, Kamis 6 Agustus 2020 akan segera memberlakukan denda masker.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/05/525/2257485/pemkot-bandung-segera-berlakukan-denda-masker-rp100-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/05/525/2257485/pemkot-bandung-segera-berlakukan-denda-masker-rp100-ribu"/><item><title> Pemkot Bandung Segera Berlakukan Denda Masker Rp100 Ribu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/05/525/2257485/pemkot-bandung-segera-berlakukan-denda-masker-rp100-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/05/525/2257485/pemkot-bandung-segera-berlakukan-denda-masker-rp100-ribu</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2020 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/05/525/2257485/pemkot-bandung-segera-berlakukan-denda-masker-rp100-ribu-wZ8YEVF6sw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/05/525/2257485/pemkot-bandung-segera-berlakukan-denda-masker-rp100-ribu-wZ8YEVF6sw.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai besok, Kamis 6 Agustus 2020 akan segera memberlakukan denda masker. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, masyarakat tak bermasker akan kena denda Rp100 ribu.

&quot;Jadi terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan,&quot; katanya saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Rasdian menambahkan, warga yang tak bermasker akan didenda Rp100 ribu, pemberlakuan denda tersebut sudah berdasarkan Perwal nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
&amp;nbsp;
&quot;Tapi itu pemberlakuan dendanya harus lewat pentahapan juga. Kan di Perwal ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran, sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu,&quot; ujarnya.

&quot;Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu,&quot; Rasdian menambahkan.

Sementara itu, pemberlakuan denda ini bukan hanya untuk warga yang tak bermasker. Menurutnya, denda tersebut juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

&quot;Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar, itu sampai Rp 500 ribu,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai besok, Kamis 6 Agustus 2020 akan segera memberlakukan denda masker. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, masyarakat tak bermasker akan kena denda Rp100 ribu.

&quot;Jadi terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan,&quot; katanya saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Rasdian menambahkan, warga yang tak bermasker akan didenda Rp100 ribu, pemberlakuan denda tersebut sudah berdasarkan Perwal nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
&amp;nbsp;
&quot;Tapi itu pemberlakuan dendanya harus lewat pentahapan juga. Kan di Perwal ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran, sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu,&quot; ujarnya.

&quot;Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu,&quot; Rasdian menambahkan.

Sementara itu, pemberlakuan denda ini bukan hanya untuk warga yang tak bermasker. Menurutnya, denda tersebut juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

&quot;Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar, itu sampai Rp 500 ribu,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
