<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang, Sanksi Tilang Belum Berlaku Hari Ini</title><description>Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap hingga 10 Agustus 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/06/338/2257761/sosialisasi-ganjil-genap-diperpanjang-sanksi-tilang-belum-berlaku-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/06/338/2257761/sosialisasi-ganjil-genap-diperpanjang-sanksi-tilang-belum-berlaku-hari-ini"/><item><title>Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang, Sanksi Tilang Belum Berlaku Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/06/338/2257761/sosialisasi-ganjil-genap-diperpanjang-sanksi-tilang-belum-berlaku-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/06/338/2257761/sosialisasi-ganjil-genap-diperpanjang-sanksi-tilang-belum-berlaku-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2020 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/06/338/2257761/sosialisasi-ganjil-genap-diperpanjang-sanksi-tilang-belum-berlaku-hari-ini-H4xRk5iNhB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/06/338/2257761/sosialisasi-ganjil-genap-diperpanjang-sanksi-tilang-belum-berlaku-hari-ini-H4xRk5iNhB.jpg</image><title>Ilustrasi. (Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap hingga pekan depan atau pada 10 Agustus 2020.
Sejatinya masa sosialisasi tersebut selesai pada Rabu (5/8/2020) dan tilang akan diberlakukan hari ini.
&quot;Iya diperpanjang sampai tanggal 9,&quot; ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Fahri mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan untuk meningkatkan sosialisasi kebijakan ganjil-genap. Pasalnya, masih banyak banyak para pengendara yang melanggar aturan tersebut.
&quot;Alasannya kita mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau memasifkan informasinya lagi,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Penerapan Jalan Berbayar Salah Satu Solusi Atasi Macet di Jakarta

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020. Namun, pada tiga hari pertama penerapannya polisi belum akan melakukan penindakan atau penilangan kepada pengendara.

Baca Juga : Dirut Transjakarta: Naik Transportasi Umum Lebih Aman Daripada Naik Mobil Tetangga

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap hingga pekan depan atau pada 10 Agustus 2020.
Sejatinya masa sosialisasi tersebut selesai pada Rabu (5/8/2020) dan tilang akan diberlakukan hari ini.
&quot;Iya diperpanjang sampai tanggal 9,&quot; ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Fahri mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan untuk meningkatkan sosialisasi kebijakan ganjil-genap. Pasalnya, masih banyak banyak para pengendara yang melanggar aturan tersebut.
&quot;Alasannya kita mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau memasifkan informasinya lagi,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Penerapan Jalan Berbayar Salah Satu Solusi Atasi Macet di Jakarta

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020. Namun, pada tiga hari pertama penerapannya polisi belum akan melakukan penindakan atau penilangan kepada pengendara.

Baca Juga : Dirut Transjakarta: Naik Transportasi Umum Lebih Aman Daripada Naik Mobil Tetangga

</content:encoded></item></channel></rss>
