<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting Dicabut, Ini Kata DKPP</title><description>Dia pun menjelaskan alasan yang membuat lembaganya tetap bersikukuh terhadap putusan pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU RI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/337/2258494/keppres-pemecatan-evi-novida-ginting-dicabut-ini-kata-dkpp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/07/337/2258494/keppres-pemecatan-evi-novida-ginting-dicabut-ini-kata-dkpp"/><item><title>Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting Dicabut, Ini Kata DKPP</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/337/2258494/keppres-pemecatan-evi-novida-ginting-dicabut-ini-kata-dkpp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/07/337/2258494/keppres-pemecatan-evi-novida-ginting-dicabut-ini-kata-dkpp</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2020 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/07/337/2258494/keppres-pemecatan-evi-novida-ginting-dicabut-ini-kata-dkpp-2ryDHPMVmF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DKPP Muhammad (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/07/337/2258494/keppres-pemecatan-evi-novida-ginting-dicabut-ini-kata-dkpp-2ryDHPMVmF.jpg</image><title>Ketua DKPP Muhammad (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap berpegang pada putusan sebelumnya, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.
Ketua DKPP, Muhammad menyatakan bahwa DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam UU tersebut menegaskan bahwa sifat putusan DKPP adalah final dan mengikat.
&quot;Dengan Keppres pengaktifan ENG (Evi Novida Ginting) tidak mengubah putusan sebelumnya,&quot; kata Muhammad saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting&amp;nbsp;
Dia pun menjelaskan alasan yang membuat lembaganya tetap bersikukuh terhadap putusan pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU RI. Saat ini, katanya belum ada sebuah mekanisme hukum yang mengatur atas putusan etik.
&quot;Karena belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik (DKPP),&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Jokowi tidak akan menempuh upaya banding putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida terkait pemecatan sebagai Komisioner KPU.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tak Banding Putusan PTUN, Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting&amp;nbsp;
Dini menyampaikan, Jokowi akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.
&quot;Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN,&quot; kata Dini di Jakarta, Jumat 7 Agustus.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap berpegang pada putusan sebelumnya, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.
Ketua DKPP, Muhammad menyatakan bahwa DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam UU tersebut menegaskan bahwa sifat putusan DKPP adalah final dan mengikat.
&quot;Dengan Keppres pengaktifan ENG (Evi Novida Ginting) tidak mengubah putusan sebelumnya,&quot; kata Muhammad saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting&amp;nbsp;
Dia pun menjelaskan alasan yang membuat lembaganya tetap bersikukuh terhadap putusan pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU RI. Saat ini, katanya belum ada sebuah mekanisme hukum yang mengatur atas putusan etik.
&quot;Karena belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik (DKPP),&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Jokowi tidak akan menempuh upaya banding putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida terkait pemecatan sebagai Komisioner KPU.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tak Banding Putusan PTUN, Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting&amp;nbsp;
Dini menyampaikan, Jokowi akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.
&quot;Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN,&quot; kata Dini di Jakarta, Jumat 7 Agustus.</content:encoded></item></channel></rss>
