<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Data Buronan Masuk Sistem Dukcapil, Begini Cara Kerjanya</title><description>Data-data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/337/2258756/data-buronan-masuk-sistem-dukcapil-begini-cara-kerjanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/07/337/2258756/data-buronan-masuk-sistem-dukcapil-begini-cara-kerjanya"/><item><title>Data Buronan Masuk Sistem Dukcapil, Begini Cara Kerjanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/337/2258756/data-buronan-masuk-sistem-dukcapil-begini-cara-kerjanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/07/337/2258756/data-buronan-masuk-sistem-dukcapil-begini-cara-kerjanya</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2020 19:52 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/07/337/2258756/data-buronan-masuk-sistem-dukcapil-begini-cara-kerjanya-23toOqPHwQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/07/337/2258756/data-buronan-masuk-sistem-dukcapil-begini-cara-kerjanya-23toOqPHwQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Data-data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri.

&amp;ldquo;Kira-kira butuh waktu untuk input dan penyesuaian aplikasi 6 hari,&amp;rdquo; kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana, akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.

&amp;ldquo;Itu nanti didatabase akan ditulis status hukum, buronan, DPO, normal. Kita kan bisa membuka database. Ketik NIK, database keluar. Dengan keluar database, petugas kita tahu status hukumnya apa,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemendagri Kantongi Data Ratusan Buronan Kejagung&amp;nbsp;
Petugas Dukcapil harus memperhatikan status hukum tersebut. Dia mengatakan, jika statusnya normal maka tidak masalah dan harus dilayani.

&amp;ldquo;Kalau status hukumnya DPO, buronan tolong hubungi petugas aparat penegak hukum setempat. Boleh Polsek, Polres, Kejari. Ini lho ada warga yang masuk dalam status buron mau mengurus data administrasi kependudukan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia menyebut jika seorang buronan mengurus surat pindah maka tidak akan diproses permohonan layanan tersebut. &amp;ldquo;Kita engga akan memproses dulu dia pindah. Nanti dulu. Ini sedang dicari aparat. Kalau dia pindah-pindah kan susah nanti,&amp;rdquo; tuturnya.

Lebih lanjut Zudan akan mengatakan akan melakukan sosialisasi hal ini kepada jajarannya. Dia menyebut petugas dukcapil mencapai lebih dari 60 ribu.

&amp;ldquo;Kami bertahap memberitahunya. Kan kami zoom juag terbatas. Dengan kepala dinas dulu. Lalu kepala dinas sosialisasi ke bawahnya dengan kepala bagian. Lalu dari kepala bagian ke staf-stafnya. Jadi terus kita lakukan sosialisasinya. Tapi memang belum semua karena kami bertahap,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Data-data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri.

&amp;ldquo;Kira-kira butuh waktu untuk input dan penyesuaian aplikasi 6 hari,&amp;rdquo; kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana, akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.

&amp;ldquo;Itu nanti didatabase akan ditulis status hukum, buronan, DPO, normal. Kita kan bisa membuka database. Ketik NIK, database keluar. Dengan keluar database, petugas kita tahu status hukumnya apa,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemendagri Kantongi Data Ratusan Buronan Kejagung&amp;nbsp;
Petugas Dukcapil harus memperhatikan status hukum tersebut. Dia mengatakan, jika statusnya normal maka tidak masalah dan harus dilayani.

&amp;ldquo;Kalau status hukumnya DPO, buronan tolong hubungi petugas aparat penegak hukum setempat. Boleh Polsek, Polres, Kejari. Ini lho ada warga yang masuk dalam status buron mau mengurus data administrasi kependudukan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia menyebut jika seorang buronan mengurus surat pindah maka tidak akan diproses permohonan layanan tersebut. &amp;ldquo;Kita engga akan memproses dulu dia pindah. Nanti dulu. Ini sedang dicari aparat. Kalau dia pindah-pindah kan susah nanti,&amp;rdquo; tuturnya.

Lebih lanjut Zudan akan mengatakan akan melakukan sosialisasi hal ini kepada jajarannya. Dia menyebut petugas dukcapil mencapai lebih dari 60 ribu.

&amp;ldquo;Kami bertahap memberitahunya. Kan kami zoom juag terbatas. Dengan kepala dinas dulu. Lalu kepala dinas sosialisasi ke bawahnya dengan kepala bagian. Lalu dari kepala bagian ke staf-stafnya. Jadi terus kita lakukan sosialisasinya. Tapi memang belum semua karena kami bertahap,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
