<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sanksi Progresif, Pelanggar Protokol Kesehatan &quot;Kambuhan&quot; Dibidik Lewat Aplikasi</title><description>Arifin memperkirakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan baru soal sanksi progresif pelanggar PSBB tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/338/2258504/sanksi-progresif-pelanggar-protokol-kesehatan-kambuhan-dibidik-lewat-aplikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/07/338/2258504/sanksi-progresif-pelanggar-protokol-kesehatan-kambuhan-dibidik-lewat-aplikasi"/><item><title>Sanksi Progresif, Pelanggar Protokol Kesehatan &quot;Kambuhan&quot; Dibidik Lewat Aplikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/338/2258504/sanksi-progresif-pelanggar-protokol-kesehatan-kambuhan-dibidik-lewat-aplikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/07/338/2258504/sanksi-progresif-pelanggar-protokol-kesehatan-kambuhan-dibidik-lewat-aplikasi</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2020 14:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/07/338/2258504/sanksi-progresif-pelanggar-protokol-kesehatan-kambuhan-dibidik-lewat-aplikasi-TyVSYAVMNd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/07/338/2258504/sanksi-progresif-pelanggar-protokol-kesehatan-kambuhan-dibidik-lewat-aplikasi-TyVSYAVMNd.jpg</image><title>Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Masih disusun di biro hukum,&quot; kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Arifin memperkirakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan baru soal sanksi progresif pelanggar PSBB tersebut. Sanksi progresif akan diberikan kepada pelanggar yang kedapatan berulang kali melakukan kesalahan.

&quot;Kan pengertian yang namanya di progresif itu ketika seseorang yang tertangkap tangan berulang lagi. Nah, untuk mengetahui ini orang mengulangi lagi kan harus ada 1 alat 1 cara. Caranya dengan apa ? Dengan membangun sistem aplikasi,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pelanggar PSBB DKI Mengulangi Kesalahannya Akan Dikenakan Denda Progresif&amp;nbsp;
Menurut dia, DKI juga akan membangun sistem di aplikasi agar para pelanggar tidak dicatat secara manual lagi. Sehingga, sanksi progresif nantinya bisa diterapkan dengan baik.

&quot;Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif,&quot; jelas Arifin.

Ia menambahkan, bahwa sanksi progresif hanya diberikan kepada pelanggar yang telah berulangkali melakukan pelanggaran PSBB di Ibu Kota.

&quot;Jadi enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesahalannya,&quot; tandasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;DKI Kumpulkan Uang Denda Rp2 Miliar dari Pelanggar PSBB
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Masih disusun di biro hukum,&quot; kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Arifin memperkirakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan baru soal sanksi progresif pelanggar PSBB tersebut. Sanksi progresif akan diberikan kepada pelanggar yang kedapatan berulang kali melakukan kesalahan.

&quot;Kan pengertian yang namanya di progresif itu ketika seseorang yang tertangkap tangan berulang lagi. Nah, untuk mengetahui ini orang mengulangi lagi kan harus ada 1 alat 1 cara. Caranya dengan apa ? Dengan membangun sistem aplikasi,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pelanggar PSBB DKI Mengulangi Kesalahannya Akan Dikenakan Denda Progresif&amp;nbsp;
Menurut dia, DKI juga akan membangun sistem di aplikasi agar para pelanggar tidak dicatat secara manual lagi. Sehingga, sanksi progresif nantinya bisa diterapkan dengan baik.

&quot;Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif,&quot; jelas Arifin.

Ia menambahkan, bahwa sanksi progresif hanya diberikan kepada pelanggar yang telah berulangkali melakukan pelanggaran PSBB di Ibu Kota.

&quot;Jadi enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesahalannya,&quot; tandasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;DKI Kumpulkan Uang Denda Rp2 Miliar dari Pelanggar PSBB
</content:encoded></item></channel></rss>
