<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipicu Masalah Tanah, Seorang Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung</title><description>Permasalahan ini muncul berawal dari sebidang tanah seluas 3.874 meter persegi, yang diklaim milik tergugat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/519/2258524/dipicu-masalah-tanah-seorang-anak-di-probolinggo-gugat-ibu-kandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/07/519/2258524/dipicu-masalah-tanah-seorang-anak-di-probolinggo-gugat-ibu-kandung"/><item><title>Dipicu Masalah Tanah, Seorang Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/519/2258524/dipicu-masalah-tanah-seorang-anak-di-probolinggo-gugat-ibu-kandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/07/519/2258524/dipicu-masalah-tanah-seorang-anak-di-probolinggo-gugat-ibu-kandung</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2020 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Purwadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/07/519/2258524/dipicu-masalah-tanah-seorang-anak-di-probolinggo-gugat-ibu-kandung-jxxOtofy5f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nenek Surati (tengah) saat menjalankan sidang gugatan oleh anaknya sendiri (foto: Hana/iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/07/519/2258524/dipicu-masalah-tanah-seorang-anak-di-probolinggo-gugat-ibu-kandung-jxxOtofy5f.jpg</image><title>Nenek Surati (tengah) saat menjalankan sidang gugatan oleh anaknya sendiri (foto: Hana/iNews)</title></images><description>PROBOLINGGO - Seorang anak  bernama Naise ( 44) warga desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tega menggugat  ibu kandungnya sendiri Surati ( 54)  beserta adik dan sepupunya.
Kasusnya pun terus berlanjut hingga  keproses persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1 B,  Rabo, 5 Agustus 2020. Permasalahan ini muncul  berawal dari   sebidang  tanah  seluas 3.874 meter persegi, yang diklaim milik tergugat.
Tergugat Surati,  mengaku tak menyangka jika anaknya bisa tega menguggat dirinya,  Padahal penggugat sendiri, sejak dilahirkan selalu diasuh dirinya hingga dewasa.
&quot;Perasaan kuleh arasah melas pon cong, gi enca'en kuleh ruwah tak nyangka mon egugettah. Gi mon deri kandungen cong, sampai ngelaerragi kuleh sing arabet. Sampai abelleh, enggi bapak kebellun serepot, (Perasaan saya sedih, karena saya gak nyangka akan digugat. Mulai dari kandungan sampai lahir, saya yang merawatnya. Bahkan sampai menikah, ayah tirinya yang membiayai,&quot; ujar Surati.
Sementara itu, Taufik, pendamping penggugat menjelaskan, sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini, &quot;Penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali,  karena penggugat  memiliki sertifikat tanah warisan tersebut,&quot; kata Taufik.
Dalam sidang perdana yang digelar kemarin,  ketua majelis hakim   PN kraksaan Syariffudin,  menyarankan permasalahan ini dimediasikan dulu. Berdasarkan informasi yang didapat,  tanah yang menjadi permasalahan ini adalah milik Sitrap ( ibu tergugat) ,  sejak kematianya  pada tahun 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya ( penggugat).
</description><content:encoded>PROBOLINGGO - Seorang anak  bernama Naise ( 44) warga desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tega menggugat  ibu kandungnya sendiri Surati ( 54)  beserta adik dan sepupunya.
Kasusnya pun terus berlanjut hingga  keproses persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1 B,  Rabo, 5 Agustus 2020. Permasalahan ini muncul  berawal dari   sebidang  tanah  seluas 3.874 meter persegi, yang diklaim milik tergugat.
Tergugat Surati,  mengaku tak menyangka jika anaknya bisa tega menguggat dirinya,  Padahal penggugat sendiri, sejak dilahirkan selalu diasuh dirinya hingga dewasa.
&quot;Perasaan kuleh arasah melas pon cong, gi enca'en kuleh ruwah tak nyangka mon egugettah. Gi mon deri kandungen cong, sampai ngelaerragi kuleh sing arabet. Sampai abelleh, enggi bapak kebellun serepot, (Perasaan saya sedih, karena saya gak nyangka akan digugat. Mulai dari kandungan sampai lahir, saya yang merawatnya. Bahkan sampai menikah, ayah tirinya yang membiayai,&quot; ujar Surati.
Sementara itu, Taufik, pendamping penggugat menjelaskan, sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini, &quot;Penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali,  karena penggugat  memiliki sertifikat tanah warisan tersebut,&quot; kata Taufik.
Dalam sidang perdana yang digelar kemarin,  ketua majelis hakim   PN kraksaan Syariffudin,  menyarankan permasalahan ini dimediasikan dulu. Berdasarkan informasi yang didapat,  tanah yang menjadi permasalahan ini adalah milik Sitrap ( ibu tergugat) ,  sejak kematianya  pada tahun 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya ( penggugat).
</content:encoded></item></channel></rss>
