<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli Calon Anak Tiri, Pria Ini Gagal Kawin</title><description>Saat ini, S sudah ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/525/2258840/cabuli-calon-anak-tiri-pria-ini-gagal-kawin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/07/525/2258840/cabuli-calon-anak-tiri-pria-ini-gagal-kawin"/><item><title>Cabuli Calon Anak Tiri, Pria Ini Gagal Kawin</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/07/525/2258840/cabuli-calon-anak-tiri-pria-ini-gagal-kawin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/07/525/2258840/cabuli-calon-anak-tiri-pria-ini-gagal-kawin</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2020 22:42 WIB</pubDate><dc:creator>Fathnur Rohman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/07/525/2258840/cabuli-calon-anak-tiri-pria-ini-gagal-kawin-JntP1DS8cJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pencabulan pada calo anak tiri ditangkap polisi (Foto : Okezone.com/Fathnur)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/07/525/2258840/cabuli-calon-anak-tiri-pria-ini-gagal-kawin-JntP1DS8cJ.jpg</image><title>Pelaku pencabulan pada calo anak tiri ditangkap polisi (Foto : Okezone.com/Fathnur)</title></images><description>CIREBON - Seorang pria di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial S (27), gagal menikahi perempuan idamannya karena ulahnya sendiri. Ia mencabuli calon anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.

Saat ini, S sudah ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. Akibat perbuatannya, ia bakal dijerat Pasal 76E Jo 82 Ayat 1 UUD No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, sebelum melakukan aksi bejatnya itu, S memiliki niatan untuk menikahi ibu korban. Akan tetapi, rencana itu kemudian gagal setelah ibu korban mengetahui kalau anaknya sudah dicabuli oleh S.

Syahduddi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, S sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejatnya itu dilakukannya di rumah ibu korban pada bulan Juli 2020.

&quot;Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Umur 9 tahun. Sebelum terbongkar, tiga hari setelah melakukan aksinya S berencana akan menikah dengan ibu korban. Namun keburu ketahuan akhirnya dibatalkan,&quot; kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Ketika menjalankam aksinya, S selalu mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya. Bila korban melapor, dia tidak segan akan membatalkan rencana pernikahan dengan ibu korban.

&quot;Dia mengaku sudah tiga kali mencabuli korban,&quot; ujar Syahduddi.

Baca Juga :&amp;nbsp;Ini Motif Pelaku Bakar Rumah di Ciputat hingga Sekeluarga Terluka

Sementara itu, berdasarkan penuturannya, S mengaku melakukan aksi cabulnya itu karena tidak menahan nafsunya. S bercerita, kalau ia baru beberapa bulan mengenal ibu korban.

&quot;Saya kerja serabutan. Melakukan itu karena nafsu,&quot; ucap dia.</description><content:encoded>CIREBON - Seorang pria di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial S (27), gagal menikahi perempuan idamannya karena ulahnya sendiri. Ia mencabuli calon anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.

Saat ini, S sudah ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. Akibat perbuatannya, ia bakal dijerat Pasal 76E Jo 82 Ayat 1 UUD No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, sebelum melakukan aksi bejatnya itu, S memiliki niatan untuk menikahi ibu korban. Akan tetapi, rencana itu kemudian gagal setelah ibu korban mengetahui kalau anaknya sudah dicabuli oleh S.

Syahduddi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, S sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejatnya itu dilakukannya di rumah ibu korban pada bulan Juli 2020.

&quot;Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Umur 9 tahun. Sebelum terbongkar, tiga hari setelah melakukan aksinya S berencana akan menikah dengan ibu korban. Namun keburu ketahuan akhirnya dibatalkan,&quot; kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Ketika menjalankam aksinya, S selalu mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya. Bila korban melapor, dia tidak segan akan membatalkan rencana pernikahan dengan ibu korban.

&quot;Dia mengaku sudah tiga kali mencabuli korban,&quot; ujar Syahduddi.

Baca Juga :&amp;nbsp;Ini Motif Pelaku Bakar Rumah di Ciputat hingga Sekeluarga Terluka

Sementara itu, berdasarkan penuturannya, S mengaku melakukan aksi cabulnya itu karena tidak menahan nafsunya. S bercerita, kalau ia baru beberapa bulan mengenal ibu korban.

&quot;Saya kerja serabutan. Melakukan itu karena nafsu,&quot; ucap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
