<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI: Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Berisiko bagi Anak-Anak</title><description>KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama dimasa pandemi saat ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/08/337/2258943/kpai-pembelajaran-tatap-muka-di-zona-kuning-berisiko-bagi-anak-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/08/337/2258943/kpai-pembelajaran-tatap-muka-di-zona-kuning-berisiko-bagi-anak-anak"/><item><title>KPAI: Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Berisiko bagi Anak-Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/08/337/2258943/kpai-pembelajaran-tatap-muka-di-zona-kuning-berisiko-bagi-anak-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/08/337/2258943/kpai-pembelajaran-tatap-muka-di-zona-kuning-berisiko-bagi-anak-anak</guid><pubDate>Sabtu 08 Agustus 2020 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/08/337/2258943/kpai-pembelajaran-tatap-muka-di-zona-kuning-berisiko-bagi-anak-anak-vuVIkiH0CS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/08/337/2258943/kpai-pembelajaran-tatap-muka-di-zona-kuning-berisiko-bagi-anak-anak-vuVIkiH0CS.jpg</image><title>ilustrasi: okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah merevisi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengizinkan pembelajaran tatap muka pada zona kuning.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengkritik kebijakan tersebut lantaran pembelajaran tatap muka di zona kuning sangat berisiko bagi anak-anak. Jika melihat data Gugus tugas Covid 19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik.
&quot;KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak  adalah yang lebih utama dimasa pandemi saat ini. Apalagi dokter Yogi dari  IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,&quot; kata Retno di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Menurut dia, anak-anak juga berpotensi menularkan Covid-19 ke nenek atau kakek mereka. Alhasil, kematian akibat Covid-18 berpotensi akan terus meningkat.
Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri  (Menteri Pendidikan dan Kebudayaam, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau, dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP, dan sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, serta orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.
Retno menilai, SKB 4 Menteri tersebut seharusnya terlebih dahulu dievaluasi. Hal itu guna melakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.
&quot;Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung,&quot; lanjut dia.
&quot;Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan  pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang,  kota Bekasi, kota Bogor, Brebes,  Bengkulu, Lombok, dan lain-lain,&quot; ujar Retno.
Ia pun mengajak pemerintah untuk belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman (Sumatera Barat) yang ternyata terdapat 1 guru dan 1 operator sekolah yang terjangkit Covid-19, padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung 1 Minggu.
Kemudian, peristiwa yang sama juga terjadi di Tegal. Dimana, ketika membuka sekolah ternyata ada 1 siswa terinfeksi Covid-19. Terlebih siswa tersebut telah bersekolah selama 2 pekan.
Ia menambahkan, kasus zona hijau di Bengkulu yang membuka sekolah pada 20 Juli 2020, namun 2 pekan kemudian wilayah tersebut menjadi zona merah karena ada tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas terinfeksi Covid-19.
Retno memaparkan bahwa seharusnya pemerintah daerah harus melakukan tes PCR kepada 30 kali lipat dari kasus dalam populasi.
&quot;Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus di tes. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid-19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus Covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak/guru di klaster tersebut,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah merevisi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengizinkan pembelajaran tatap muka pada zona kuning.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengkritik kebijakan tersebut lantaran pembelajaran tatap muka di zona kuning sangat berisiko bagi anak-anak. Jika melihat data Gugus tugas Covid 19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik.
&quot;KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak  adalah yang lebih utama dimasa pandemi saat ini. Apalagi dokter Yogi dari  IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,&quot; kata Retno di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Menurut dia, anak-anak juga berpotensi menularkan Covid-19 ke nenek atau kakek mereka. Alhasil, kematian akibat Covid-18 berpotensi akan terus meningkat.
Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri  (Menteri Pendidikan dan Kebudayaam, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau, dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP, dan sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, serta orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.
Retno menilai, SKB 4 Menteri tersebut seharusnya terlebih dahulu dievaluasi. Hal itu guna melakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.
&quot;Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung,&quot; lanjut dia.
&quot;Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan  pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang,  kota Bekasi, kota Bogor, Brebes,  Bengkulu, Lombok, dan lain-lain,&quot; ujar Retno.
Ia pun mengajak pemerintah untuk belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman (Sumatera Barat) yang ternyata terdapat 1 guru dan 1 operator sekolah yang terjangkit Covid-19, padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung 1 Minggu.
Kemudian, peristiwa yang sama juga terjadi di Tegal. Dimana, ketika membuka sekolah ternyata ada 1 siswa terinfeksi Covid-19. Terlebih siswa tersebut telah bersekolah selama 2 pekan.
Ia menambahkan, kasus zona hijau di Bengkulu yang membuka sekolah pada 20 Juli 2020, namun 2 pekan kemudian wilayah tersebut menjadi zona merah karena ada tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas terinfeksi Covid-19.
Retno memaparkan bahwa seharusnya pemerintah daerah harus melakukan tes PCR kepada 30 kali lipat dari kasus dalam populasi.
&quot;Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus di tes. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid-19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus Covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak/guru di klaster tersebut,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
