<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Motif Gilang &quot;Bungkus&quot; Korbannya dengan Kain</title><description>Gilang mengaku terangsang melihat korbannya terbungkus dengan kain.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/08/519/2259031/ini-motif-gilang-bungkus-korbannya-dengan-kain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/08/519/2259031/ini-motif-gilang-bungkus-korbannya-dengan-kain"/><item><title>Ini Motif Gilang &quot;Bungkus&quot; Korbannya dengan Kain</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/08/519/2259031/ini-motif-gilang-bungkus-korbannya-dengan-kain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/08/519/2259031/ini-motif-gilang-bungkus-korbannya-dengan-kain</guid><pubDate>Sabtu 08 Agustus 2020 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/08/519/2259031/ini-motif-gilang-bungkus-korbannya-dengan-kain-cXqWeTiKul.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gilang (baju tahanan) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Sabtu (8/8/2020). (Sindonews/Lukman Hakim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/08/519/2259031/ini-motif-gilang-bungkus-korbannya-dengan-kain-cXqWeTiKul.jpg</image><title>Gilang (baju tahanan) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Sabtu (8/8/2020). (Sindonews/Lukman Hakim)</title></images><description>SURABAYA &amp;ndash; Gilang Aprilian Nugraha Pratama tersangka kasus &quot;Fetish Kain Jarik&quot; ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, yaitu satu lembar kain jarik batik, satu lembar kain putih, satu tali benang warna putih dan satu tali benang warna hitam.
Selain dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti milik korban F, di antaranya dua handphone dan dua kartu SIM.
Di hadapan penyidik, Gilang mengaku, motifnya meminta lawan bicaranya di handphone membungkus kain jarik untuk rangsangan seksual. Pemuda asal Kapuas, Kalimantan Tengah itu merasa hasrat seksualnya akan naik ketika melihat orang dibungkus kain jarik.
&quot;Jadi semacam mirip jenazah. Dari pengakuan pelaku, ada 25 korban,&quot; kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhony Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, melansir Sindonews, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka juga mengakui, perbuatan menyimpang tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2020 atau selama lima tahun. Selanjutnya, polisi masih akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
&quot;Kita akan gali lagi lebih lanjut. Kita juga akan berkoordinasi dengan FIB Unair dan juga meminta keterangan para korban. Selanjutnya kita akan tuntaskan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum,&quot; tutur Isir.



Sebelumnya, mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggga (Unair) ditangkap polisi pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus fetish kain jarik ini bermula setelah ada korban berinisial YABF curhat melalui akun Twitternya kemudian viral. Korban mengaku dijadikan bahan fantasi seksual oleh pelaku.

Baca Juga : Ditangkap di Kapuas Kalteng, Gilang Fetis Kain Jarik Segera Diterbangkan ke Surabaya

Berdasarkan curhatannya, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban berjam-jam. Korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti dan dikirim secara daring ke pelaku. Namun saat itu korban tidak sadar sedang dijadikan sebagai bahan fantasi seksual.

Atas perbuatannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan

</description><content:encoded>SURABAYA &amp;ndash; Gilang Aprilian Nugraha Pratama tersangka kasus &quot;Fetish Kain Jarik&quot; ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, yaitu satu lembar kain jarik batik, satu lembar kain putih, satu tali benang warna putih dan satu tali benang warna hitam.
Selain dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti milik korban F, di antaranya dua handphone dan dua kartu SIM.
Di hadapan penyidik, Gilang mengaku, motifnya meminta lawan bicaranya di handphone membungkus kain jarik untuk rangsangan seksual. Pemuda asal Kapuas, Kalimantan Tengah itu merasa hasrat seksualnya akan naik ketika melihat orang dibungkus kain jarik.
&quot;Jadi semacam mirip jenazah. Dari pengakuan pelaku, ada 25 korban,&quot; kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhony Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, melansir Sindonews, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka juga mengakui, perbuatan menyimpang tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2020 atau selama lima tahun. Selanjutnya, polisi masih akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
&quot;Kita akan gali lagi lebih lanjut. Kita juga akan berkoordinasi dengan FIB Unair dan juga meminta keterangan para korban. Selanjutnya kita akan tuntaskan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum,&quot; tutur Isir.



Sebelumnya, mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggga (Unair) ditangkap polisi pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus fetish kain jarik ini bermula setelah ada korban berinisial YABF curhat melalui akun Twitternya kemudian viral. Korban mengaku dijadikan bahan fantasi seksual oleh pelaku.

Baca Juga : Ditangkap di Kapuas Kalteng, Gilang Fetis Kain Jarik Segera Diterbangkan ke Surabaya

Berdasarkan curhatannya, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban berjam-jam. Korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti dan dikirim secara daring ke pelaku. Namun saat itu korban tidak sadar sedang dijadikan sebagai bahan fantasi seksual.

Atas perbuatannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan

</content:encoded></item></channel></rss>
