<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Catat Ada 2.763 Pelanggar Selama Sosialisasi Ganjil Genap di Jakarta   </title><description>Polda Metro Jaya mencatat ada 2.763 pelanggar ganjil genap sejak kebijakan ini diberlakukan kembali pada Senin, 3 Agustus 2020.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/09/338/2259315/polisi-catat-ada-2-763-pelanggar-selama-sosialisasi-ganjil-genap-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/09/338/2259315/polisi-catat-ada-2-763-pelanggar-selama-sosialisasi-ganjil-genap-di-jakarta"/><item><title> Polisi Catat Ada 2.763 Pelanggar Selama Sosialisasi Ganjil Genap di Jakarta   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/09/338/2259315/polisi-catat-ada-2-763-pelanggar-selama-sosialisasi-ganjil-genap-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/09/338/2259315/polisi-catat-ada-2-763-pelanggar-selama-sosialisasi-ganjil-genap-di-jakarta</guid><pubDate>Minggu 09 Agustus 2020 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/09/338/2259315/polisi-catat-ada-2-763-pelanggar-selama-sosialisasi-ganjil-genap-di-jakarta-X5NrUtgdhA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/09/338/2259315/polisi-catat-ada-2-763-pelanggar-selama-sosialisasi-ganjil-genap-di-jakarta-X5NrUtgdhA.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada 2.763 pelanggar ganjil genap sejak kebijakan ini diberlakukan kembali pada Senin, 3 Agustus 2020. Ribuan pelanggar tersebut hanya diberi sanksi teguran dalam rangka sosialisasi. Sedangkan sanksi tilang akan berlaku mulai esok, Senin 10 Agustus 2020.

&quot;2.763 pelanggar dari hari pertama sampe hari kelima sosialisasi,&quot; kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto kepada Okezone, Minggu (9/8/2020).
&amp;nbsp;
Herman menuturkan, hari ini merupakan waktu terakhir sosialisasi ganjil genap. Sedangkan esok mulai berlaku tilang. Adapun besaran denda yang harus dibayar pelanggar sebesar Rp500 ribu sebagaimana amanat undang-undang.

&quot;Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan,&quot; jelas Herman.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8wNS8xLzEyMjAyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Herman mengimbau pengguna jalan dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Apalagi mulai besok sanksi tilang mulai diberlakukan oleh pihak kepolisian.

&quot;Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi,&quot; tukasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin 3 Agustus 2020. Waktu penerapan gage dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakukan gage di tengah pandemi corona merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada 2.763 pelanggar ganjil genap sejak kebijakan ini diberlakukan kembali pada Senin, 3 Agustus 2020. Ribuan pelanggar tersebut hanya diberi sanksi teguran dalam rangka sosialisasi. Sedangkan sanksi tilang akan berlaku mulai esok, Senin 10 Agustus 2020.

&quot;2.763 pelanggar dari hari pertama sampe hari kelima sosialisasi,&quot; kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto kepada Okezone, Minggu (9/8/2020).
&amp;nbsp;
Herman menuturkan, hari ini merupakan waktu terakhir sosialisasi ganjil genap. Sedangkan esok mulai berlaku tilang. Adapun besaran denda yang harus dibayar pelanggar sebesar Rp500 ribu sebagaimana amanat undang-undang.

&quot;Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan,&quot; jelas Herman.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8wNS8xLzEyMjAyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Herman mengimbau pengguna jalan dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Apalagi mulai besok sanksi tilang mulai diberlakukan oleh pihak kepolisian.

&quot;Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi,&quot; tukasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin 3 Agustus 2020. Waktu penerapan gage dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakukan gage di tengah pandemi corona merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
</content:encoded></item></channel></rss>
