<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Reaksi Mantan Pimpinan soal Pegawai KPK Jadi PNS</title><description>Menurutnya, sistem penggajian tunggal atau single salary system lebih mudah dikontrol dan diawasi, dibandingkan dengan sistem gaji.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2259968/ini-reaksi-mantan-pimpinan-soal-pegawai-kpk-jadi-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2259968/ini-reaksi-mantan-pimpinan-soal-pegawai-kpk-jadi-pns"/><item><title>Ini Reaksi Mantan Pimpinan soal Pegawai KPK Jadi PNS</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2259968/ini-reaksi-mantan-pimpinan-soal-pegawai-kpk-jadi-pns</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2259968/ini-reaksi-mantan-pimpinan-soal-pegawai-kpk-jadi-pns</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2020 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/10/337/2259968/ini-reaksi-mantan-pimpinan-soal-pegawai-kpk-jadi-pns-nBvh6sYA52.jpg" expression="full" type="image/jpeg">dok: okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/10/337/2259968/ini-reaksi-mantan-pimpinan-soal-pegawai-kpk-jadi-pns-nBvh6sYA52.jpg</image><title>dok: okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief angkat bicara atas terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
(Baca juga: PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN Sudah Diteken Presiden, Berikut Isinya)
&quot;Soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN yang barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar,&quot; ujar Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).
&quot;Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah,&quot;sambungnya.
Menurut Laode, sistem penggajian tunggal atau single salary system akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, dibandingkan dengan sistem gaji dan tunjangan.
&quot;Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma 1 ya gaji supaya gampang dikontrol,&quot; pungkasnya.
Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian di ayat (2) disebutkan  Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief angkat bicara atas terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
(Baca juga: PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN Sudah Diteken Presiden, Berikut Isinya)
&quot;Soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN yang barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar,&quot; ujar Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).
&quot;Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah,&quot;sambungnya.
Menurut Laode, sistem penggajian tunggal atau single salary system akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, dibandingkan dengan sistem gaji dan tunjangan.
&quot;Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma 1 ya gaji supaya gampang dikontrol,&quot; pungkasnya.
Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian di ayat (2) disebutkan  Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
</content:encoded></item></channel></rss>
