<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK   </title><description>PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah prakarsa Kemenpan RB.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2260003/istana-pp-41-20-tak-kurangi-independensi-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2260003/istana-pp-41-20-tak-kurangi-independensi-kpk"/><item><title> Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2260003/istana-pp-41-20-tak-kurangi-independensi-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2260003/istana-pp-41-20-tak-kurangi-independensi-kpk</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2020 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/10/337/2260003/istana-pp-41-20-tak-kurangi-independensi-kpk-Bru5WziG8r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/10/337/2260003/istana-pp-41-20-tak-kurangi-independensi-kpk-Bru5WziG8r.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>
JAKARTA - Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah prakarsa Kemenpan RB.

&quot;Presiden menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,&quot; kata Dini kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Menurut Dini, PP Nomor 41 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C, yang pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

&quot;PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara,&quot; kata Dini.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Reaksi Mantan Pimpinan soal Pegawai KPK Jadi PNS
Dini mengklaim beleid ini tidak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

&quot;PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah prakarsa Kemenpan RB.

&quot;Presiden menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,&quot; kata Dini kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Menurut Dini, PP Nomor 41 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C, yang pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

&quot;PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara,&quot; kata Dini.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Reaksi Mantan Pimpinan soal Pegawai KPK Jadi PNS
Dini mengklaim beleid ini tidak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

&quot;PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
