<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peringatan Menpan-RB soal ASN Tak Netral di Pilkada: Kalau Perlu Diberhentikan</title><description>Pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2260025/peringatan-menpan-rb-soal-asn-tak-netral-di-pilkada-kalau-perlu-diberhentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2260025/peringatan-menpan-rb-soal-asn-tak-netral-di-pilkada-kalau-perlu-diberhentikan"/><item><title>Peringatan Menpan-RB soal ASN Tak Netral di Pilkada: Kalau Perlu Diberhentikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2260025/peringatan-menpan-rb-soal-asn-tak-netral-di-pilkada-kalau-perlu-diberhentikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/10/337/2260025/peringatan-menpan-rb-soal-asn-tak-netral-di-pilkada-kalau-perlu-diberhentikan</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2020 19:46 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/10/337/2260025/peringatan-menpan-rb-soal-asn-tak-netral-di-pilkada-kalau-perlu-diberhentikan-kNxoS8Oh3D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/10/337/2260025/peringatan-menpan-rb-soal-asn-tak-netral-di-pilkada-kalau-perlu-diberhentikan-kNxoS8Oh3D.jpg</image><title>Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN.

Lima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain KemenPANRB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN. Tjahjo mengatakan melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN.

&amp;ldquo;(Termasuk) tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020. Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,&amp;rdquo; katanya saat Webminar tentang Netralitas ASN, Senin (10/8/2020).

Dia mengatakan untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis

&amp;ldquo;Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya sekedar peringatan tertulis enggak ada gunanya,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga: Sudah 189 ASN Dijatuhkan Sanksi Terkait Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020

Selain teguran sanksi yang bisa dikenakan bagi ASN tak netral antara lain pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan  kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih lanjut Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN tapi juga pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK biasanya dijabat oleh menteri, kepala lembaga maupun kepala daerah.

Pemberian sanksi kepada PPK ini jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN. Seperti diketahui lemahnya sanksi bagi ASN tak netral karena PPK tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.

&amp;ldquo;Termasuk juga sanksi bagi PPK yang tidak mau melaksanakan sanksi ASN yang melanggar,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebagaimana ASN, begitu banyak sanksi yang bisa dijatuhkan kepada  PPK. Diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan  pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatannya. Lalu pembayaran uang paksa  dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak  jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hal jabatan.

Selanjutnya pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan  dan fasilitas lainnya. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak  keuangan dan fasilitas lainnya. Kemudian pemberhentian tetap dengan  memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan  di media massa. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak  keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Tidak hanya itu, sanksi lainnya adalah pencabutan kewenangan sebagai  PPK. Terakhir bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala  daerah.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN.

Lima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain KemenPANRB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN. Tjahjo mengatakan melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN.

&amp;ldquo;(Termasuk) tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020. Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,&amp;rdquo; katanya saat Webminar tentang Netralitas ASN, Senin (10/8/2020).

Dia mengatakan untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis

&amp;ldquo;Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya sekedar peringatan tertulis enggak ada gunanya,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga: Sudah 189 ASN Dijatuhkan Sanksi Terkait Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020

Selain teguran sanksi yang bisa dikenakan bagi ASN tak netral antara lain pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan  kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih lanjut Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN tapi juga pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK biasanya dijabat oleh menteri, kepala lembaga maupun kepala daerah.

Pemberian sanksi kepada PPK ini jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN. Seperti diketahui lemahnya sanksi bagi ASN tak netral karena PPK tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.

&amp;ldquo;Termasuk juga sanksi bagi PPK yang tidak mau melaksanakan sanksi ASN yang melanggar,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebagaimana ASN, begitu banyak sanksi yang bisa dijatuhkan kepada  PPK. Diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan  pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatannya. Lalu pembayaran uang paksa  dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak  jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hal jabatan.

Selanjutnya pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan  dan fasilitas lainnya. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak  keuangan dan fasilitas lainnya. Kemudian pemberhentian tetap dengan  memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan  di media massa. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak  keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Tidak hanya itu, sanksi lainnya adalah pencabutan kewenangan sebagai  PPK. Terakhir bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala  daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
