<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sinkronisasi Data Pemilih Diragukan, Bawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Janggal</title><description>Ditemukan 73.130 pemilih yantelah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, tapi kembali terdaftar dalam A-KWK pemilihan 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/11/337/2260232/sinkronisasi-data-pemilih-diragukan-bawaslu-temukan-ribuan-data-pemilih-janggal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/11/337/2260232/sinkronisasi-data-pemilih-diragukan-bawaslu-temukan-ribuan-data-pemilih-janggal"/><item><title>Sinkronisasi Data Pemilih Diragukan, Bawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Janggal</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/11/337/2260232/sinkronisasi-data-pemilih-diragukan-bawaslu-temukan-ribuan-data-pemilih-janggal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/11/337/2260232/sinkronisasi-data-pemilih-diragukan-bawaslu-temukan-ribuan-data-pemilih-janggal</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2020 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/11/337/2260232/sinkronisasi-data-pemilih-diragukan-bawaslu-temukan-ribuan-data-pemilih-janggal-eRq0FzHa98.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/11/337/2260232/sinkronisasi-data-pemilih-diragukan-bawaslu-temukan-ribuan-data-pemilih-janggal-eRq0FzHa98.jpg</image><title>Ilustrasi. (Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK. Diketahui, A-KWK merupakan daftar pemilih yang digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin menjelaskan, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020. Sayangnya, dia menduga belum ada upaya sinkronisasi tersebut.

&quot;Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020,&quot; kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Sebaliknya, kata dia, justru pemilih kategori memenuhi syarat (MS) di DPT Pemilu 2019 banyak yang tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK.

&quot;Ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020,&quot; ujarnya.



Afif menyampaikan, temuan ini didapatkan melalui proses uji petik di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. Uji petik dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang bertugas mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP).

Berdasarkan uji petik, Bawaslu menduga daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan DP4. &quot;Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU,&quot; tutur dia.

Baca Juga : Peringatan Menpan-RB soal ASN Tak Netral di Pilkada: Kalau Perlu Diberhentikan

Afif menyebut, temuan ini justru akan berdampak pada pengulangan pekerjaan oleh PPDP dan PDK. Mereka harus menghapus pemilih yang TMS dari A-KWK serta memasukan pemilih kategori MS yang belum terdaftar. &quot;Seharusnya, pembersihan data pemilih dilakukan dan selesai dalam proses sinkronisasi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Sudah 189 ASN Dijatuhkan Sanksi Terkait Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK. Diketahui, A-KWK merupakan daftar pemilih yang digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin menjelaskan, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020. Sayangnya, dia menduga belum ada upaya sinkronisasi tersebut.

&quot;Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020,&quot; kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Sebaliknya, kata dia, justru pemilih kategori memenuhi syarat (MS) di DPT Pemilu 2019 banyak yang tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK.

&quot;Ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020,&quot; ujarnya.



Afif menyampaikan, temuan ini didapatkan melalui proses uji petik di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. Uji petik dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang bertugas mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP).

Berdasarkan uji petik, Bawaslu menduga daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan DP4. &quot;Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU,&quot; tutur dia.

Baca Juga : Peringatan Menpan-RB soal ASN Tak Netral di Pilkada: Kalau Perlu Diberhentikan

Afif menyebut, temuan ini justru akan berdampak pada pengulangan pekerjaan oleh PPDP dan PDK. Mereka harus menghapus pemilih yang TMS dari A-KWK serta memasukan pemilih kategori MS yang belum terdaftar. &quot;Seharusnya, pembersihan data pemilih dilakukan dan selesai dalam proses sinkronisasi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Sudah 189 ASN Dijatuhkan Sanksi Terkait Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020
</content:encoded></item></channel></rss>
