<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil-Genap, 1.062 Pengendara Ditilang</title><description>1.062 penindakan terdiri atas 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/11/338/2260254/hari-pertama-pemberlakuan-sanksi-ganjil-genap-1-062-pengendara-ditilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/11/338/2260254/hari-pertama-pemberlakuan-sanksi-ganjil-genap-1-062-pengendara-ditilang"/><item><title>Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil-Genap, 1.062 Pengendara Ditilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/11/338/2260254/hari-pertama-pemberlakuan-sanksi-ganjil-genap-1-062-pengendara-ditilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/11/338/2260254/hari-pertama-pemberlakuan-sanksi-ganjil-genap-1-062-pengendara-ditilang</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2020 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/11/338/2260254/hari-pertama-pemberlakuan-sanksi-ganjil-genap-1-062-pengendara-ditilang-oQ711eFvgG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Raya Fatmawati, Jaksel, Senin (10/8/2020). (Sindonews/Isra Triansyah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/11/338/2260254/hari-pertama-pemberlakuan-sanksi-ganjil-genap-1-062-pengendara-ditilang-oQ711eFvgG.jpg</image><title>Polisi menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Raya Fatmawati, Jaksel, Senin (10/8/2020). (Sindonews/Isra Triansyah)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 1.062 pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap pada hari pertama sanksi diterapkan, Senin (10/8/2020).

&quot;Ada sebanyak 1.062 penindakan tilang kemarin,&quot; kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menyebut, ada 2 jenis penindakannya terhadap pelanggar sistem ganjil-genap, yaitu tilang manual dan menggunakan kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement).

&quot;1.062 penindakan terdiri atas 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE,&quot; ujar Sambodo.

Baca Juga : Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat Ditilang lewat ETLE

Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga : Ganjil-Genap, Pemprov DKI Sebut Volume Kendaraan Menurun dan Kecepatan Lalin Meningkat


</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 1.062 pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap pada hari pertama sanksi diterapkan, Senin (10/8/2020).

&quot;Ada sebanyak 1.062 penindakan tilang kemarin,&quot; kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menyebut, ada 2 jenis penindakannya terhadap pelanggar sistem ganjil-genap, yaitu tilang manual dan menggunakan kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement).

&quot;1.062 penindakan terdiri atas 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE,&quot; ujar Sambodo.

Baca Juga : Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat Ditilang lewat ETLE

Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga : Ganjil-Genap, Pemprov DKI Sebut Volume Kendaraan Menurun dan Kecepatan Lalin Meningkat


</content:encoded></item></channel></rss>
