<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini 11 Aturan bagi Masyarakat Usai Beraktivitas di Luar Rumah   </title><description>Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/12/338/2260724/ini-11-aturan-bagi-masyarakat-usai-beraktivitas-di-luar-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/12/338/2260724/ini-11-aturan-bagi-masyarakat-usai-beraktivitas-di-luar-rumah"/><item><title> Ini 11 Aturan bagi Masyarakat Usai Beraktivitas di Luar Rumah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/12/338/2260724/ini-11-aturan-bagi-masyarakat-usai-beraktivitas-di-luar-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/12/338/2260724/ini-11-aturan-bagi-masyarakat-usai-beraktivitas-di-luar-rumah</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2020 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/11/338/2260724/ini-11-aturan-bagi-masyarakat-usai-beraktivitas-di-luar-rumah-qm7U2bxROF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/11/338/2260724/ini-11-aturan-bagi-masyarakat-usai-beraktivitas-di-luar-rumah-qm7U2bxROF.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>
JAKARTA - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan, bagi Masyarakat Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah. Protokol kesehatan tersebut terdiri dari 11 poin yang perlu diterapkan masyarakat.

&amp;ldquo;Peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lainnya. Akibatnya memunculkan klaster keluarga sehingga saya mengeluarkan SE ini sebagai upaya pencegahan,&amp;rdquo; ujar Idris, Selasa (11/8/2020).
&amp;nbsp;
Poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk rumah. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Ketiga, meletakkan barang di tempat atau di kotak khusus. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakkan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.

&amp;ldquo;Poin kelima ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi. Kemudian, poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencucikan tangan atau area terpapar udara luar,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8yMi8xLzEyMTgzMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ketujuh membersihkan gawai dan kaca mata dengan disinfektan. Delapan membersihkan semua benda yang dibawa dari luar juga dengan disinfektan.

&amp;ldquo;Poin kesembilan menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak. Selanjutnya poin kesepuluh antarkeluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi individu setiap keluar rumah,&amp;rdquo; ungkap Idris.

Terakhir, poin kesebelas adalah harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan. &amp;ldquo;SE yang dikeluarkan merupakan upaya mencegah Covid-19 demi keselamatan bersama,&amp;rdquo; ucapnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan, bagi Masyarakat Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah. Protokol kesehatan tersebut terdiri dari 11 poin yang perlu diterapkan masyarakat.

&amp;ldquo;Peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lainnya. Akibatnya memunculkan klaster keluarga sehingga saya mengeluarkan SE ini sebagai upaya pencegahan,&amp;rdquo; ujar Idris, Selasa (11/8/2020).
&amp;nbsp;
Poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk rumah. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Ketiga, meletakkan barang di tempat atau di kotak khusus. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakkan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.

&amp;ldquo;Poin kelima ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi. Kemudian, poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencucikan tangan atau area terpapar udara luar,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8yMi8xLzEyMTgzMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ketujuh membersihkan gawai dan kaca mata dengan disinfektan. Delapan membersihkan semua benda yang dibawa dari luar juga dengan disinfektan.

&amp;ldquo;Poin kesembilan menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak. Selanjutnya poin kesepuluh antarkeluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi individu setiap keluar rumah,&amp;rdquo; ungkap Idris.

Terakhir, poin kesebelas adalah harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan. &amp;ldquo;SE yang dikeluarkan merupakan upaya mencegah Covid-19 demi keselamatan bersama,&amp;rdquo; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
