<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan</title><description>Intinya tetap menggunakan segala upaya hukum yang tersedia termasuk penangguhan penahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/244/2261439/kuasa-hukum-jerinx-ajukan-penangguhan-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/13/244/2261439/kuasa-hukum-jerinx-ajukan-penangguhan-penahanan"/><item><title>Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/244/2261439/kuasa-hukum-jerinx-ajukan-penangguhan-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/13/244/2261439/kuasa-hukum-jerinx-ajukan-penangguhan-penahanan</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2020 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>INews.id</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/13/244/2261439/kuasa-hukum-jerinx-ajukan-penangguhan-penahanan-YbcSawW5iO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jerinx bersama kuasa hukumnya I Wayan Gendo (Foto : iNews.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/13/244/2261439/kuasa-hukum-jerinx-ajukan-penangguhan-penahanan-YbcSawW5iO.jpg</image><title>Jerinx bersama kuasa hukumnya I Wayan Gendo (Foto : iNews.id)</title></images><description>DENPASAR - Drumer SID, Jerinx ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'. Kuasa hukum drummer Superman Is Dead (SID) akan mengajukan penangguhan penahanan.

&quot;Intinya tetap menggunakan segala upaya hukum yang tersedia termasuk penangguhan penahanan,&quot; ujar I Wayan Gendo, kuas hukum Jerinx, Kamis (13/8/2020).

Dia mengatakan, Jerinx telah memenuhi proses hukum secara kooperatif. Selama pemeriksaan juga terbuka dan tidak berbelit-belit. Dia juga sudah mengakui unggahan di media sosialnya merupakan bentuk kritik.

&quot;Penahanan ini agak susah dikualifikasikan apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan. Tapi sekali lagi ini kewenangan penyidik,&quot; kata Gendo.

Gendo menyerahkan penilaian kepada publik untuk menilai apakah proses-proses hukum seperti ini tepat untuk orang yang mengritik. Menurutnya, tidak tepat penggunaan UU ITE untuk menyelesaikan persoalan kritik seperti ini.

Baca Juga :&amp;nbsp;Diduga Muat Konten Pornografi, Situs GuruBP Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga :&amp;nbsp;Viral Video Penganiayaan Anak, Diduga Dilakukan Ayah Kandung

&quot;Kalaupun ada diksi-diksi yang dianggap menghina atau tidak mengenakkan, bukankah itu yang harus diselesaikan persoalan dan bukan menggunakan UU ITE yang karet,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dan langsung menahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu 12 Agustus 2020.</description><content:encoded>DENPASAR - Drumer SID, Jerinx ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'. Kuasa hukum drummer Superman Is Dead (SID) akan mengajukan penangguhan penahanan.

&quot;Intinya tetap menggunakan segala upaya hukum yang tersedia termasuk penangguhan penahanan,&quot; ujar I Wayan Gendo, kuas hukum Jerinx, Kamis (13/8/2020).

Dia mengatakan, Jerinx telah memenuhi proses hukum secara kooperatif. Selama pemeriksaan juga terbuka dan tidak berbelit-belit. Dia juga sudah mengakui unggahan di media sosialnya merupakan bentuk kritik.

&quot;Penahanan ini agak susah dikualifikasikan apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan. Tapi sekali lagi ini kewenangan penyidik,&quot; kata Gendo.

Gendo menyerahkan penilaian kepada publik untuk menilai apakah proses-proses hukum seperti ini tepat untuk orang yang mengritik. Menurutnya, tidak tepat penggunaan UU ITE untuk menyelesaikan persoalan kritik seperti ini.

Baca Juga :&amp;nbsp;Diduga Muat Konten Pornografi, Situs GuruBP Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga :&amp;nbsp;Viral Video Penganiayaan Anak, Diduga Dilakukan Ayah Kandung

&quot;Kalaupun ada diksi-diksi yang dianggap menghina atau tidak mengenakkan, bukankah itu yang harus diselesaikan persoalan dan bukan menggunakan UU ITE yang karet,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dan langsung menahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu 12 Agustus 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
