<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Tegaskan Orang Kritis Tetap Berhak Dapat Penghargaan</title><description>Secara objektif kalau mengatakan itu mereka anti pemerintah, sangat kritis, ya kan itu tidak boleh orang kritis haknya tidak diberikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/337/2261554/mahfud-md-tegaskan-orang-kritis-tetap-berhak-dapat-penghargaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/13/337/2261554/mahfud-md-tegaskan-orang-kritis-tetap-berhak-dapat-penghargaan"/><item><title>Mahfud MD Tegaskan Orang Kritis Tetap Berhak Dapat Penghargaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/337/2261554/mahfud-md-tegaskan-orang-kritis-tetap-berhak-dapat-penghargaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/13/337/2261554/mahfud-md-tegaskan-orang-kritis-tetap-berhak-dapat-penghargaan</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2020 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/13/337/2261554/mahfud-md-tegaskan-orang-kritis-tetap-berhak-dapat-penghargaan-yLdKyA7Aro.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/13/337/2261554/mahfud-md-tegaskan-orang-kritis-tetap-berhak-dapat-penghargaan-yLdKyA7Aro.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya yang diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian tanda jasa tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dia menuturkan, penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa diperoleh oleh mantan menteri atau pimpinan lembaga negara saat mereka purna tugas dan disusulkan lembaganya masing-masing.

&quot;Selama ini mantan menteri kemudian mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu selalu diusulkan sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8/2020).

Sejak UU itu dikeluarkan di Tahun 2009, kata Mahfud, maka di Tahun 2010 pemberian tanda jasa tersebut mulai ditradisikan di dalam acara kenegaraan. Menurutnya, hanya ada satu masalah yang akan membuat hak untuk mendapatkan tanda jasa dari para pejabat tersebut gugur, yakni terjerat masalah hukum.

&quot;Semuanya, tidak terkecuali bahwa mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu ya mendapatkannya selama tidak terkena masalah hukum. Bahwa kemudian ada yang mendapatkan masalah hukum sesudah mendapat itu soal kemudian. Karena kan syaratnya itu pada saat diusulkan dan kemudian diusulkan san disetujui itu tidak ada masalah hukumnya,&quot; ujarnya.


Baca Juga :&amp;nbsp;Cair, Fahri Hamzah Ajak Jokowi-Ma'ruf Makan Nasi Kebuli

Ihwal Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang kerap bersikap kritis terhadap pemerintah, Mahfud memastikan bahwa sikap tersebut tidak menjadikan mereka berdua tidak berhak mendapatkan tanda jasa. Menurutnya, pemerintah harus tetap bersikap objektif.

&quot;Kita tidak boleh menolak. Secara objektif misalya kalau mengatakan itu kan orang yang anti pemerintah, sangat kritis, ya kan itu tidak boleh orang kritis haknya tidak diberikan,&quot; tuturnya.Keputusan atas keduanya mendapatkan tanda jasa, kata Mahfud telah melalui seleksi dan mereka dinyatakan lolos. Menurutnya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon diusulkan mendapat Bintang Mahaputera Nararya karena berhasil menyelesaikan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR selama satu periode.

&quot;Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu diusulkan kepada presiden mendapat bintang, ya kita seleksi. Yang mengusulkan siapa? DPR. Mereka pernah menjadi Wakil Ketua DPR penuh satu periode. Kemudian kita seleksi dan teliti dan memenuhi syaratnya,&quot; katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.

Sekretaris Militer Presiden, Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pemberian anugerah tanda jasa ini didasari Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya yang diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian tanda jasa tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dia menuturkan, penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa diperoleh oleh mantan menteri atau pimpinan lembaga negara saat mereka purna tugas dan disusulkan lembaganya masing-masing.

&quot;Selama ini mantan menteri kemudian mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu selalu diusulkan sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8/2020).

Sejak UU itu dikeluarkan di Tahun 2009, kata Mahfud, maka di Tahun 2010 pemberian tanda jasa tersebut mulai ditradisikan di dalam acara kenegaraan. Menurutnya, hanya ada satu masalah yang akan membuat hak untuk mendapatkan tanda jasa dari para pejabat tersebut gugur, yakni terjerat masalah hukum.

&quot;Semuanya, tidak terkecuali bahwa mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu ya mendapatkannya selama tidak terkena masalah hukum. Bahwa kemudian ada yang mendapatkan masalah hukum sesudah mendapat itu soal kemudian. Karena kan syaratnya itu pada saat diusulkan dan kemudian diusulkan san disetujui itu tidak ada masalah hukumnya,&quot; ujarnya.


Baca Juga :&amp;nbsp;Cair, Fahri Hamzah Ajak Jokowi-Ma'ruf Makan Nasi Kebuli

Ihwal Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang kerap bersikap kritis terhadap pemerintah, Mahfud memastikan bahwa sikap tersebut tidak menjadikan mereka berdua tidak berhak mendapatkan tanda jasa. Menurutnya, pemerintah harus tetap bersikap objektif.

&quot;Kita tidak boleh menolak. Secara objektif misalya kalau mengatakan itu kan orang yang anti pemerintah, sangat kritis, ya kan itu tidak boleh orang kritis haknya tidak diberikan,&quot; tuturnya.Keputusan atas keduanya mendapatkan tanda jasa, kata Mahfud telah melalui seleksi dan mereka dinyatakan lolos. Menurutnya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon diusulkan mendapat Bintang Mahaputera Nararya karena berhasil menyelesaikan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR selama satu periode.

&quot;Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu diusulkan kepada presiden mendapat bintang, ya kita seleksi. Yang mengusulkan siapa? DPR. Mereka pernah menjadi Wakil Ketua DPR penuh satu periode. Kemudian kita seleksi dan teliti dan memenuhi syaratnya,&quot; katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.

Sekretaris Militer Presiden, Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pemberian anugerah tanda jasa ini didasari Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
