<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Kebun Sawit Seluas 530,8 Hektare Terkait Kasus Nurhadi</title><description>Saat ini, pada lahan kebun sawit tersebut telah di pasang tanda papan penyitaan oleh KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/337/2261593/kpk-sita-kebun-sawit-seluas-530-8-hektare-terkait-kasus-nurhadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/13/337/2261593/kpk-sita-kebun-sawit-seluas-530-8-hektare-terkait-kasus-nurhadi"/><item><title>KPK Sita Kebun Sawit Seluas 530,8 Hektare Terkait Kasus Nurhadi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/337/2261593/kpk-sita-kebun-sawit-seluas-530-8-hektare-terkait-kasus-nurhadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/13/337/2261593/kpk-sita-kebun-sawit-seluas-530-8-hektare-terkait-kasus-nurhadi</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2020 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/13/337/2261593/kpk-sita-kebun-sawit-seluas-530-8-hektare-terkait-kasus-nurhadi-GJMiELYIJT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/13/337/2261593/kpk-sita-kebun-sawit-seluas-530-8-hektare-terkait-kasus-nurhadi-GJMiELYIJT.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare. Lahan kebun sawit itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

&quot;Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/8/2020).

KPK menyita lahan kebun sawit itu beserta dokumen pendukungnya. Penyitaan tersebut, kata Ali, disaksikan langsung oleh notaris atau PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut.

&quot;Saat ini, pada lahan kebun sawit tersebut telah di pasang tanda papan penyitaan oleh KPK,&quot; beber Ali.

KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi setelah dipasang papan tanda penyitaan.

&quot;Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa,&quot; pungkasnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Pengacara Jerinx Sebut IDI Ingin Lanjutkan Proses Hukum
Baca Juga :&amp;nbsp;Hujan Es Sebesar Bola Golf Hantam Kota Spanyol, Picu Banjir Bandang

Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.

Diduga, lahan kebun sawit yang disita tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Meskipun, saat ini KPK belum menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare. Lahan kebun sawit itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

&quot;Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/8/2020).

KPK menyita lahan kebun sawit itu beserta dokumen pendukungnya. Penyitaan tersebut, kata Ali, disaksikan langsung oleh notaris atau PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut.

&quot;Saat ini, pada lahan kebun sawit tersebut telah di pasang tanda papan penyitaan oleh KPK,&quot; beber Ali.

KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi setelah dipasang papan tanda penyitaan.

&quot;Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa,&quot; pungkasnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Pengacara Jerinx Sebut IDI Ingin Lanjutkan Proses Hukum
Baca Juga :&amp;nbsp;Hujan Es Sebesar Bola Golf Hantam Kota Spanyol, Picu Banjir Bandang

Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.

Diduga, lahan kebun sawit yang disita tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Meskipun, saat ini KPK belum menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.</content:encoded></item></channel></rss>
