<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelanggaran PSBB DKI, Jumlah Warga Tak Gunakan Masker Meningkat</title><description>Pada 4-10 Agustus, pelanggaran tak pakai masker meningkat menjadi 17.172 pelanggar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/338/2261923/pelanggaran-psbb-dki-jumlah-warga-tak-gunakan-masker-meningkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/13/338/2261923/pelanggaran-psbb-dki-jumlah-warga-tak-gunakan-masker-meningkat"/><item><title>Pelanggaran PSBB DKI, Jumlah Warga Tak Gunakan Masker Meningkat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/338/2261923/pelanggaran-psbb-dki-jumlah-warga-tak-gunakan-masker-meningkat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/13/338/2261923/pelanggaran-psbb-dki-jumlah-warga-tak-gunakan-masker-meningkat</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2020 23:03 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/13/338/2261923/pelanggaran-psbb-dki-jumlah-warga-tak-gunakan-masker-meningkat-dEs5OvzEyS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelanggar PSBB dihukum menyapu jalan. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/13/338/2261923/pelanggaran-psbb-dki-jumlah-warga-tak-gunakan-masker-meningkat-dEs5OvzEyS.jpg</image><title>Pelanggar PSBB dihukum menyapu jalan. (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi meningkat signifikan dalam sepekan terakhir. Sanksi denda progresif bagi yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, melalui perpanjangan PSBB transisi fase I hingga 27 Agustus, diharapkan masyarakat semakin waspada atas potensi penularan Covid-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker meningkat signifikan dalam sepekan terakhir.

&quot;Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp2,87 miliar,&quot; kata Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Anies menjelaskan, petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus-menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.

Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan, jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

Baca Juga : Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 27 Agustus 2020


&quot;Kami akan berlakukan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB transisi kali ini,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Sepekan Terakhir, Positivity Rate Covid-19 di DKI Meningkat Jadi 8,7%




</description><content:encoded>JAKARTA - Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi meningkat signifikan dalam sepekan terakhir. Sanksi denda progresif bagi yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, melalui perpanjangan PSBB transisi fase I hingga 27 Agustus, diharapkan masyarakat semakin waspada atas potensi penularan Covid-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker meningkat signifikan dalam sepekan terakhir.

&quot;Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp2,87 miliar,&quot; kata Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Anies menjelaskan, petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus-menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.

Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan, jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

Baca Juga : Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 27 Agustus 2020


&quot;Kami akan berlakukan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB transisi kali ini,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Sepekan Terakhir, Positivity Rate Covid-19 di DKI Meningkat Jadi 8,7%




</content:encoded></item></channel></rss>
