<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akibat Pergaulan Bebas Ratusan Remaja &quot;Terpaksa&quot; Menikah</title><description>Kalangan remaja mudah tergoda dengan hal berbau seksual.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/340/2261628/akibat-pergaulan-bebas-ratusan-remaja-terpaksa-menikah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/13/340/2261628/akibat-pergaulan-bebas-ratusan-remaja-terpaksa-menikah"/><item><title>Akibat Pergaulan Bebas Ratusan Remaja &quot;Terpaksa&quot; Menikah</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/13/340/2261628/akibat-pergaulan-bebas-ratusan-remaja-terpaksa-menikah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/13/340/2261628/akibat-pergaulan-bebas-ratusan-remaja-terpaksa-menikah</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2020 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/13/340/2261628/akibat-pergaulan-bebas-ratusan-remaja-terpaksa-menikah-FVgcSaSCWO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/13/340/2261628/akibat-pergaulan-bebas-ratusan-remaja-terpaksa-menikah-FVgcSaSCWO.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>LUBUKLINGGAU - Sebanyak 297 remaja atau anak baru gede &quot;terpaksa&quot; menikah. Hal tersebut terungkap dari data Pengadilan Agama (PA) Kelas IB di Lubuklinggau.

Sepanjang Januari hingga Juli 2020, tercatat rata-rata dari 297 warga yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.

Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan dari 297 permohonan dispensasi nikah ini didominasi oleh warga Kota Lubuklinggau. &quot;Untuk pastinya saya belum tahu, tapi saya kira dari tiga wilayah Lubuklinggau Mura dan Muratara paling banyak berasal dari Lubuklinggau karena status kota besar,&quot; kata Yuli, Kamis (13/8/2020).

Yuli juga mengungkapkan masalah peningkatan jumlah pemohon dispensasi nikah juga disebabkan berbagai sebab. Salah satunya, faktor pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Kondisi ini membuat remaja semakin mudah mengakses hal-hal yang berbau porno dan lain-lainnya, yang berpengaruh pada tindakan asusila.

&quot;Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan mudah tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual. Terlebih mereka yang masuk usia remaja kerap kali ingin mencoba hal-hal baru,&quot; paparnya.

Ia menuturkan, angka permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga Agustus sempat mengalami penurunan diawal bulan April ada 5 dan bulan Mei ada 9. Karena saat itu awal pandemi virus corona dan pelayanan pun ditutup sementara.

Baca Juga :&amp;nbsp;27 Pegawai Positif Corona, 7 di Antaranya Hakim Pengadilan Agama
Baca Juga :&amp;nbsp;Lecehkan Polwan, Oknum Kasat Reskrim Polres Selayar Sulsel Dinonaktifkan

&quot;Kemudian sejak pelayanan di era new normal kembali mengalami peningkatan yang signifikan yakni di bulan Juni 65 permohonan dan di bulan Juli sebanyak 66 permohonan,&quot; ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, permohonan dispensasi nikah tahun 2020 ini jauh meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang hanya 85 permohonan dalam kurun waktu priode yang sama.

&quot;Meningkatnya tahun ini selain memang banyaknya permohonan karena pergaulan bebas, juga dipengaruhi oleh faktor usia perkawinan mengalami peningkatan yang sebelumnya berusia 17 tahun saat ini menjadi 19 tahun,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU - Sebanyak 297 remaja atau anak baru gede &quot;terpaksa&quot; menikah. Hal tersebut terungkap dari data Pengadilan Agama (PA) Kelas IB di Lubuklinggau.

Sepanjang Januari hingga Juli 2020, tercatat rata-rata dari 297 warga yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.

Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan dari 297 permohonan dispensasi nikah ini didominasi oleh warga Kota Lubuklinggau. &quot;Untuk pastinya saya belum tahu, tapi saya kira dari tiga wilayah Lubuklinggau Mura dan Muratara paling banyak berasal dari Lubuklinggau karena status kota besar,&quot; kata Yuli, Kamis (13/8/2020).

Yuli juga mengungkapkan masalah peningkatan jumlah pemohon dispensasi nikah juga disebabkan berbagai sebab. Salah satunya, faktor pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Kondisi ini membuat remaja semakin mudah mengakses hal-hal yang berbau porno dan lain-lainnya, yang berpengaruh pada tindakan asusila.

&quot;Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan mudah tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual. Terlebih mereka yang masuk usia remaja kerap kali ingin mencoba hal-hal baru,&quot; paparnya.

Ia menuturkan, angka permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga Agustus sempat mengalami penurunan diawal bulan April ada 5 dan bulan Mei ada 9. Karena saat itu awal pandemi virus corona dan pelayanan pun ditutup sementara.

Baca Juga :&amp;nbsp;27 Pegawai Positif Corona, 7 di Antaranya Hakim Pengadilan Agama
Baca Juga :&amp;nbsp;Lecehkan Polwan, Oknum Kasat Reskrim Polres Selayar Sulsel Dinonaktifkan

&quot;Kemudian sejak pelayanan di era new normal kembali mengalami peningkatan yang signifikan yakni di bulan Juni 65 permohonan dan di bulan Juli sebanyak 66 permohonan,&quot; ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, permohonan dispensasi nikah tahun 2020 ini jauh meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang hanya 85 permohonan dalam kurun waktu priode yang sama.

&quot;Meningkatnya tahun ini selain memang banyaknya permohonan karena pergaulan bebas, juga dipengaruhi oleh faktor usia perkawinan mengalami peningkatan yang sebelumnya berusia 17 tahun saat ini menjadi 19 tahun,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
