<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pidato Kenegaraan, Jokowi Apresiasi MK yang Mampu Pangkas Waktu Penuntasan Perkara</title><description>Jokowi dalam pidato kenegaraannya di Gedung DPR-MPR RI memberikan apresiasi terhadap kerja MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262111/pidato-kenegaraan-jokowi-apresiasi-mk-yang-mampu-pangkas-waktu-penuntasan-perkara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262111/pidato-kenegaraan-jokowi-apresiasi-mk-yang-mampu-pangkas-waktu-penuntasan-perkara"/><item><title>Pidato Kenegaraan, Jokowi Apresiasi MK yang Mampu Pangkas Waktu Penuntasan Perkara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262111/pidato-kenegaraan-jokowi-apresiasi-mk-yang-mampu-pangkas-waktu-penuntasan-perkara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262111/pidato-kenegaraan-jokowi-apresiasi-mk-yang-mampu-pangkas-waktu-penuntasan-perkara</guid><pubDate>Jum'at 14 Agustus 2020 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/14/337/2262111/pidato-kenegaraan-jokowi-apresiasi-mk-yang-mampu-pangkas-waktu-penuntasan-perkara-sT6UfUGcFx.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/14/337/2262111/pidato-kenegaraan-jokowi-apresiasi-mk-yang-mampu-pangkas-waktu-penuntasan-perkara-sT6UfUGcFx.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraannya di Gedung DPR-MPR RI memberikan apresiasi terhadap kerja Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan MK berhasil melakukan penataan teknis kerja yang lebih memudahkan masyarakat.
&amp;ldquo;Kecepatan dan kecermatan Mahkamah Konstitusi juga sangat patut untuk kita apresiasi. MK juga terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pemanfaatan layanan elektronik untuk melayani masyarakat dalam mencari keadilan,&amp;rdquo; ujar Jokowi saat berpidato, Jumat (14/8/2020).
Dia menyebut MK juga berhasil memangkas waktu penyelesaian perkara, dari yang sebelumnya 101 hari menjadi 59 hari per perkara.
&amp;ldquo;MK telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara di 2017 menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara. Sepanjang  tahun 2019 hingga awal tahun 2020, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian undang-undang,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;HUT Ke-75 RI, Ini Naskah Lengkap Pidato Kenegaraan Joko Widodo
Jokowi juga mengatakan bahwa MK terus memperluas kerja sama di dalam dan di luar negeri.
&amp;ldquo;MK aktif menginisiasi dan mengkoordinasi berbagai kegiatan di tingkat regional maupun global agar sistem hukum kita dijadikan rujukan bagi negara-negara demokrasi di berbagai penjuru dunia,&amp;rdquo; pungkasnya. Dita angga
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Presiden Jokowi Puji Perjuangan Tenaga Medis Tangani Covid-19</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraannya di Gedung DPR-MPR RI memberikan apresiasi terhadap kerja Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan MK berhasil melakukan penataan teknis kerja yang lebih memudahkan masyarakat.
&amp;ldquo;Kecepatan dan kecermatan Mahkamah Konstitusi juga sangat patut untuk kita apresiasi. MK juga terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pemanfaatan layanan elektronik untuk melayani masyarakat dalam mencari keadilan,&amp;rdquo; ujar Jokowi saat berpidato, Jumat (14/8/2020).
Dia menyebut MK juga berhasil memangkas waktu penyelesaian perkara, dari yang sebelumnya 101 hari menjadi 59 hari per perkara.
&amp;ldquo;MK telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara di 2017 menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara. Sepanjang  tahun 2019 hingga awal tahun 2020, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian undang-undang,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;HUT Ke-75 RI, Ini Naskah Lengkap Pidato Kenegaraan Joko Widodo
Jokowi juga mengatakan bahwa MK terus memperluas kerja sama di dalam dan di luar negeri.
&amp;ldquo;MK aktif menginisiasi dan mengkoordinasi berbagai kegiatan di tingkat regional maupun global agar sistem hukum kita dijadikan rujukan bagi negara-negara demokrasi di berbagai penjuru dunia,&amp;rdquo; pungkasnya. Dita angga
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Presiden Jokowi Puji Perjuangan Tenaga Medis Tangani Covid-19</content:encoded></item></channel></rss>
