<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> DPR Pastikan Pembahasan RUU Ciptaker Hati-Hati dan Transparan   </title><description>Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut bahwa DPR akan merampungkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262378/dpr-pastikan-pembahasan-ruu-ciptaker-hati-hati-dan-transparan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262378/dpr-pastikan-pembahasan-ruu-ciptaker-hati-hati-dan-transparan"/><item><title> DPR Pastikan Pembahasan RUU Ciptaker Hati-Hati dan Transparan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262378/dpr-pastikan-pembahasan-ruu-ciptaker-hati-hati-dan-transparan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262378/dpr-pastikan-pembahasan-ruu-ciptaker-hati-hati-dan-transparan</guid><pubDate>Jum'at 14 Agustus 2020 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/14/337/2262378/dpr-pastikan-pembahasan-ruu-ciptaker-hati-hati-dan-transparan-n92nb2MFyC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI, Puan Maharani (foto: Dok DPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/14/337/2262378/dpr-pastikan-pembahasan-ruu-ciptaker-hati-hati-dan-transparan-n92nb2MFyC.jpg</image><title>Ketua DPR RI, Puan Maharani (foto: Dok DPR)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut bahwa DPR akan merampungkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU), dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, pada masa sidang I tahun 2020-2021, dengan RUU omnibus law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi salah satunya.
Namun, politikus PDIP ini juga memastikan bahwa DPR bersama pemerintah akan membahas RUU kontroversial itu dengan penuh kehati-hatian dan secara transparan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang,&amp;rdquo; kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8/2020).
Menurut Puan, prinsip kehati-hatian dan keterbukaan tersebut dilakukan dalam pembahasan RUU Ciptaker agar UU yang dihasilkan nanti mendapatkan legitimasi yang kuat dan juga demi kepentingan NKRI.


&amp;ldquo;Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,&amp;rdquo; imbuhnya.
Lebih lanjut, Puan menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19. Karena, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan pada kondisi pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,&amp;rdquo; pungkas mantan Menko PMK itu.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut bahwa DPR akan merampungkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU), dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, pada masa sidang I tahun 2020-2021, dengan RUU omnibus law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi salah satunya.
Namun, politikus PDIP ini juga memastikan bahwa DPR bersama pemerintah akan membahas RUU kontroversial itu dengan penuh kehati-hatian dan secara transparan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang,&amp;rdquo; kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8/2020).
Menurut Puan, prinsip kehati-hatian dan keterbukaan tersebut dilakukan dalam pembahasan RUU Ciptaker agar UU yang dihasilkan nanti mendapatkan legitimasi yang kuat dan juga demi kepentingan NKRI.


&amp;ldquo;Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,&amp;rdquo; imbuhnya.
Lebih lanjut, Puan menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19. Karena, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan pada kondisi pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,&amp;rdquo; pungkas mantan Menko PMK itu.</content:encoded></item></channel></rss>
