<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua DPR Berambisi Rampungkan 37 RUU, Salah Satunya Omnibus Law Ciptaker</title><description>Ketua DPR Puan Maharani berambisi agar DPR bisa merampungkan 37 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262416/ketua-dpr-berambisi-rampungkan-37-ruu-salah-satunya-omnibus-law-ciptaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262416/ketua-dpr-berambisi-rampungkan-37-ruu-salah-satunya-omnibus-law-ciptaker"/><item><title>Ketua DPR Berambisi Rampungkan 37 RUU, Salah Satunya Omnibus Law Ciptaker</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262416/ketua-dpr-berambisi-rampungkan-37-ruu-salah-satunya-omnibus-law-ciptaker</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262416/ketua-dpr-berambisi-rampungkan-37-ruu-salah-satunya-omnibus-law-ciptaker</guid><pubDate>Jum'at 14 Agustus 2020 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/14/337/2262416/ketua-dpr-berambisi-rampungkan-37-ruu-salah-satunya-omnibus-law-ciptaker-8CzHfkcLeK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/14/337/2262416/ketua-dpr-berambisi-rampungkan-37-ruu-salah-satunya-omnibus-law-ciptaker-8CzHfkcLeK.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua DPR Puan Maharani berambisi agar DPR bisa merampungkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 pada Masa Persidangan I DPR tahun 2020-2021 yang berlangsung sejak hari ini sampai 9 Oktober 2020. Dan RUU omnibus law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) salah satunya.

&amp;ldquo;Pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, sebagai tugas konstitusional dalam menjalankan pembangunan hukum dan memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia, pada masa pandemi Covid-19 ini, menemui kendala yang sangat berarti,&amp;rdquo; kata Puan dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Puan menjelaskan, dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal. Maka DPR mengesahkan metode rapat terbaru, yaitu rapat secara virtual. Metode tersebut disahkan melalui Peraturan DPR RI Nomor 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Kemudian, sambung Puan, pada Masa Persidangan IV 2019-2020 yang lalu, DPR, Pemerintah, serta DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU.

&amp;ldquo;Dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020,&amp;rdquo; urai Puan.

Karena itu, Ketua DPP PDIP ini mengatakan bahwa DPR akan menyelesaikan 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 itu dalam Masa Persidangan I ini dengan tetap memperhatikan skala prioritas RUU.

&amp;ldquo;DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi,&amp;rdquo; tegasnya.

Menurut Puan, DPR juga akan terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Ciptaker secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang.

&amp;ldquo;Sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,&amp;rdquo; imbuhnya.

Selain itu, dia menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja untuk menjalankan prinsip checks and balances  pada pemerintahan.

Salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan DPR RI adalah  pengawasan terhadap penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya, baik itu  yang menyangkut urusan bidang kesehatan, perlindungan sosial, ekonomi,  UMKM, pendidikan, pilkada, pariwisata, dan bidang lain yang terdampak.

Puan menuturkan, DPR memahami bahwa dinamika kondisi saat ini  membutuhkan langkah-langkah cepat dari pemerintah yang kewenangannya  telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Namun, sesuai dengan tugas konstitusional, DPR akan memastikan bahwa  setiap langkah pemulihan sosial dan ekonomi nasional yang dilakukan  telah memenuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip-prinsip  transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan mencegah moral  hazard.

&amp;ldquo;Dalam menjalankan fungsi diplomasi parlemen, DPR melalui  pertemuan-pertemuan forum kerja sama antarparlemen, yang masih harus  dilaksanakan secara virtual, terus menyuarakan pentingnya kerja bersama,  kolaborasi, gotong royong multilateralisme dalam membangun kapasitas  dan kapabilitas besama menghadapi pandemi COVID-19 dan ancaman resesi  perekonomian global. DPR akan terus melakukan upaya untuk berkontribusi  dalam memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional,&amp;rdquo;  paparnya.

Mantan Menko PMK ini mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih menjadi  tantangan terbesar yang harus dihadapi bersama-sama masyarakat dunia  saat ini. Pandemi ini menguji komitmen masyarakat internasional untuk  bekerja sama menyelesaikan masalah pandemi covid-19 dan dampaknya.

&amp;ldquo;Atas nama Pimpinan DPR RI, kami menyampaikan selamat bekerja dan  berjuang dalam mengabdikan diri bagi kepentingan Rakyat, Bangsa dan  Negara. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan  rahmat dan biimbinganNya bagi kita semua,&amp;rdquo; tutup Puan mengakhiri  rangkaian acara hari ini. *kiswondari

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua DPR Puan Maharani berambisi agar DPR bisa merampungkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 pada Masa Persidangan I DPR tahun 2020-2021 yang berlangsung sejak hari ini sampai 9 Oktober 2020. Dan RUU omnibus law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) salah satunya.

&amp;ldquo;Pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, sebagai tugas konstitusional dalam menjalankan pembangunan hukum dan memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia, pada masa pandemi Covid-19 ini, menemui kendala yang sangat berarti,&amp;rdquo; kata Puan dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Puan menjelaskan, dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal. Maka DPR mengesahkan metode rapat terbaru, yaitu rapat secara virtual. Metode tersebut disahkan melalui Peraturan DPR RI Nomor 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Kemudian, sambung Puan, pada Masa Persidangan IV 2019-2020 yang lalu, DPR, Pemerintah, serta DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU.

&amp;ldquo;Dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020,&amp;rdquo; urai Puan.

Karena itu, Ketua DPP PDIP ini mengatakan bahwa DPR akan menyelesaikan 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 itu dalam Masa Persidangan I ini dengan tetap memperhatikan skala prioritas RUU.

&amp;ldquo;DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi,&amp;rdquo; tegasnya.

Menurut Puan, DPR juga akan terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Ciptaker secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang.

&amp;ldquo;Sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,&amp;rdquo; imbuhnya.

Selain itu, dia menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja untuk menjalankan prinsip checks and balances  pada pemerintahan.

Salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan DPR RI adalah  pengawasan terhadap penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya, baik itu  yang menyangkut urusan bidang kesehatan, perlindungan sosial, ekonomi,  UMKM, pendidikan, pilkada, pariwisata, dan bidang lain yang terdampak.

Puan menuturkan, DPR memahami bahwa dinamika kondisi saat ini  membutuhkan langkah-langkah cepat dari pemerintah yang kewenangannya  telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Namun, sesuai dengan tugas konstitusional, DPR akan memastikan bahwa  setiap langkah pemulihan sosial dan ekonomi nasional yang dilakukan  telah memenuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip-prinsip  transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan mencegah moral  hazard.

&amp;ldquo;Dalam menjalankan fungsi diplomasi parlemen, DPR melalui  pertemuan-pertemuan forum kerja sama antarparlemen, yang masih harus  dilaksanakan secara virtual, terus menyuarakan pentingnya kerja bersama,  kolaborasi, gotong royong multilateralisme dalam membangun kapasitas  dan kapabilitas besama menghadapi pandemi COVID-19 dan ancaman resesi  perekonomian global. DPR akan terus melakukan upaya untuk berkontribusi  dalam memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional,&amp;rdquo;  paparnya.

Mantan Menko PMK ini mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih menjadi  tantangan terbesar yang harus dihadapi bersama-sama masyarakat dunia  saat ini. Pandemi ini menguji komitmen masyarakat internasional untuk  bekerja sama menyelesaikan masalah pandemi covid-19 dan dampaknya.

&amp;ldquo;Atas nama Pimpinan DPR RI, kami menyampaikan selamat bekerja dan  berjuang dalam mengabdikan diri bagi kepentingan Rakyat, Bangsa dan  Negara. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan  rahmat dan biimbinganNya bagi kita semua,&amp;rdquo; tutup Puan mengakhiri  rangkaian acara hari ini. *kiswondari

</content:encoded></item></channel></rss>
