<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka Dalam 2 kasus   </title><description>Terpidana Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka, dalam dua kasus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262516/djoko-tjandra-ditetapkan-tersangka-dalam-2-kasus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262516/djoko-tjandra-ditetapkan-tersangka-dalam-2-kasus"/><item><title> Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka Dalam 2 kasus   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262516/djoko-tjandra-ditetapkan-tersangka-dalam-2-kasus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/14/337/2262516/djoko-tjandra-ditetapkan-tersangka-dalam-2-kasus</guid><pubDate>Jum'at 14 Agustus 2020 20:41 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/14/337/2262516/djoko-tjandra-ditetapkan-tersangka-dalam-2-kasus-m48NqDbo0Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/14/337/2262516/djoko-tjandra-ditetapkan-tersangka-dalam-2-kasus-m48NqDbo0Q.jpg</image><title>Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit (foto: Okezone.com)</title></images><description>
JAKARTA - Terpidana Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka, dalam dua kasus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), dan tindak pidana umum. Pada tindak pidana umum, Djoko Tjandra menjadi tersangka karena memalsukan surat jalan dan surat sehat.

&quot;Penyidikan dari pada kasus yang ada di Bareskrim dalam kasus saudara Djoko Tjandra ini ada dua yang ditangani. Pertama pidana umum kedua tipikor,&quot; kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (14/8/2020).

Dalam kasus red notice Djoko Tjandra dikenakan tersangka karena memberikan suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam kasus tersebut ditemukan uang sebesar US20.000 dollar.
&amp;nbsp;
&quot;Selaku pemberi dan penerima. Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di pasal 5 ayat 1 pasal 13 UU tentang Tipikor, pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi,&quot; bebernya.

Kemudian kasus kedua yakni tindak pidana umum. Djoko Tjandra telah terset kasus pemalsuan surat sehat dan surat jalan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8wMS8xLzEyMTk3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Hasilnya setuju menetapkan tersangka terhadap JST dikenakan pasal 263, 246, 21 KUHP dengan ancaman 5 tahun yaitu PU, Anita, JST,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Terpidana Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka, dalam dua kasus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), dan tindak pidana umum. Pada tindak pidana umum, Djoko Tjandra menjadi tersangka karena memalsukan surat jalan dan surat sehat.

&quot;Penyidikan dari pada kasus yang ada di Bareskrim dalam kasus saudara Djoko Tjandra ini ada dua yang ditangani. Pertama pidana umum kedua tipikor,&quot; kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (14/8/2020).

Dalam kasus red notice Djoko Tjandra dikenakan tersangka karena memberikan suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam kasus tersebut ditemukan uang sebesar US20.000 dollar.
&amp;nbsp;
&quot;Selaku pemberi dan penerima. Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di pasal 5 ayat 1 pasal 13 UU tentang Tipikor, pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi,&quot; bebernya.

Kemudian kasus kedua yakni tindak pidana umum. Djoko Tjandra telah terset kasus pemalsuan surat sehat dan surat jalan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8wMS8xLzEyMTk3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Hasilnya setuju menetapkan tersangka terhadap JST dikenakan pasal 263, 246, 21 KUHP dengan ancaman 5 tahun yaitu PU, Anita, JST,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
