<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PJI Tak Berikan Bantuan Hukum terhadap Jaksa Pinangki</title><description>PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa Pinangki.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/19/337/2264709/pji-tak-berikan-bantuan-hukum-terhadap-jaksa-pinangki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/19/337/2264709/pji-tak-berikan-bantuan-hukum-terhadap-jaksa-pinangki"/><item><title>PJI Tak Berikan Bantuan Hukum terhadap Jaksa Pinangki</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/19/337/2264709/pji-tak-berikan-bantuan-hukum-terhadap-jaksa-pinangki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/19/337/2264709/pji-tak-berikan-bantuan-hukum-terhadap-jaksa-pinangki</guid><pubDate>Rabu 19 Agustus 2020 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/19/337/2264709/pji-tak-berikan-bantuan-hukum-terhadap-jaksa-pinangki-UZdpE1FhP0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setia Untung saat menjabat Kajati Jawa Barat. (Dok Kejati Jawa Barat)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/19/337/2264709/pji-tak-berikan-bantuan-hukum-terhadap-jaksa-pinangki-UZdpE1FhP0.jpg</image><title>Setia Untung saat menjabat Kajati Jawa Barat. (Dok Kejati Jawa Barat)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan sikap tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi atau menerima uang suap dari Djoko Tjandra.&amp;nbsp;

&quot;Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM,&quot; kata Ketua Umum PJI, Setia Untung, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Dia mengatakan, perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait tugas profesinya sebagai Jaksa. Bahkan Pinangki diduga telah melakukan tindak pidana.

&quot;Pinangki telah masuk dalam ranah pidana,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut Setia menegaskan, perbuatan Pinangki sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.

&quot;PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik,&quot; tuturnya.

Setia menjelaskan, pemberian bantuan hukum kepada anggota telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

Baca Juga : Jaksa Pinangki Diduga Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

&quot;Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan conflict of interest dengan proses hukum yang sedang berjalan,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Penjelasan Kejagung soal Pendampingan Hukum terhadap Jaksa Pinangki



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan sikap tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi atau menerima uang suap dari Djoko Tjandra.&amp;nbsp;

&quot;Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM,&quot; kata Ketua Umum PJI, Setia Untung, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Dia mengatakan, perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait tugas profesinya sebagai Jaksa. Bahkan Pinangki diduga telah melakukan tindak pidana.

&quot;Pinangki telah masuk dalam ranah pidana,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut Setia menegaskan, perbuatan Pinangki sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.

&quot;PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik,&quot; tuturnya.

Setia menjelaskan, pemberian bantuan hukum kepada anggota telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

Baca Juga : Jaksa Pinangki Diduga Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

&quot;Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan conflict of interest dengan proses hukum yang sedang berjalan,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Penjelasan Kejagung soal Pendampingan Hukum terhadap Jaksa Pinangki



</content:encoded></item></channel></rss>
