<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Racik Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan   </title><description>Ami Utano Putro (AU), narapidana kasus narkoba di Rutan Salemba digelandang ke lapas super maximum security Nusakambangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2264953/racik-ekstasi-di-rumah-sakit-napi-ini-dijebloskan-ke-lapas-nusakambangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2264953/racik-ekstasi-di-rumah-sakit-napi-ini-dijebloskan-ke-lapas-nusakambangan"/><item><title> Racik Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2264953/racik-ekstasi-di-rumah-sakit-napi-ini-dijebloskan-ke-lapas-nusakambangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2264953/racik-ekstasi-di-rumah-sakit-napi-ini-dijebloskan-ke-lapas-nusakambangan</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2020 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/20/338/2264953/racik-ekstasi-di-rumah-sakit-napi-ini-dijebloskan-ke-lapas-nusakambangan-SRFB2eb4kd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/20/338/2264953/racik-ekstasi-di-rumah-sakit-napi-ini-dijebloskan-ke-lapas-nusakambangan-SRFB2eb4kd.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>
JAKARTA - Ami Utano Putro (AU), narapidana kasus narkoba di Rutan Salemba digelandang ke lapas super maximum security Nusakambangan lantaran diketahui meracik narkoba saat dirawat di ruangan VIP rumah sakit di Jakarta Pusat.

&quot;Bahwa narapidana atas Ami Utomo Putro als AU adalah narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15  tahun,&quot; kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
&amp;nbsp;
Rika menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba

&quot;Dengan  pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan  hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat membongkar sindikat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sindikat narapidana AU (42), di Lapas Salemba. Ia bersekongkol dengan seorang kurir berinisial MW (36)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menuturkan, pelaku AU membuat narkoba itu di sebuah rumah sakit berinisial AR di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

&quot;Iya pelaku ini membuat dan memproduksi narkoba jenis ekstasi disana,&quot; kata Heru di Polsek Sawah Besar.

Heru menambahkan, AU bebas membuat narkoba menggunakam alat-alat yang dimasukkan melalui kurir MW di rumah sakit tersebut.

Menurut Heru, AU diduga sengaja memilih Rumah Sakit AR agar bisa memproduksi narkoba secara bebas. Saat digeledah, polisi menemukan 64 butir ekstasi dan 13 gram serbuk bahan baku narkoba.

&quot;Ada alat cetak pil. Ada serbuk putih dan pewarna. Dan perangkat mencetak serbuk. Dia emang menurunkan ilmunya kepada MW. MW juga menjualnya,&quot; jelas Heru.</description><content:encoded>
JAKARTA - Ami Utano Putro (AU), narapidana kasus narkoba di Rutan Salemba digelandang ke lapas super maximum security Nusakambangan lantaran diketahui meracik narkoba saat dirawat di ruangan VIP rumah sakit di Jakarta Pusat.

&quot;Bahwa narapidana atas Ami Utomo Putro als AU adalah narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15  tahun,&quot; kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
&amp;nbsp;
Rika menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba

&quot;Dengan  pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan  hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat membongkar sindikat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sindikat narapidana AU (42), di Lapas Salemba. Ia bersekongkol dengan seorang kurir berinisial MW (36)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menuturkan, pelaku AU membuat narkoba itu di sebuah rumah sakit berinisial AR di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

&quot;Iya pelaku ini membuat dan memproduksi narkoba jenis ekstasi disana,&quot; kata Heru di Polsek Sawah Besar.

Heru menambahkan, AU bebas membuat narkoba menggunakam alat-alat yang dimasukkan melalui kurir MW di rumah sakit tersebut.

Menurut Heru, AU diduga sengaja memilih Rumah Sakit AR agar bisa memproduksi narkoba secara bebas. Saat digeledah, polisi menemukan 64 butir ekstasi dan 13 gram serbuk bahan baku narkoba.

&quot;Ada alat cetak pil. Ada serbuk putih dan pewarna. Dan perangkat mencetak serbuk. Dia emang menurunkan ilmunya kepada MW. MW juga menjualnya,&quot; jelas Heru.</content:encoded></item></channel></rss>
