<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Napi yang Racik Ekstasi di Rumah Sakit Dirawat di Kamar VIP   </title><description>Ami Utano Putro (AU), dan MW (36) nekat meracik ekstasi di rumah sakit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2264961/napi-yang-racik-ekstasi-di-rumah-sakit-dirawat-di-kamar-vip</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2264961/napi-yang-racik-ekstasi-di-rumah-sakit-dirawat-di-kamar-vip"/><item><title> Napi yang Racik Ekstasi di Rumah Sakit Dirawat di Kamar VIP   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2264961/napi-yang-racik-ekstasi-di-rumah-sakit-dirawat-di-kamar-vip</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2264961/napi-yang-racik-ekstasi-di-rumah-sakit-dirawat-di-kamar-vip</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2020 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/20/338/2264961/napi-yang-racik-ekstasi-di-rumah-sakit-dirawat-di-kamar-vip-MNiBQ8RKAX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/20/338/2264961/napi-yang-racik-ekstasi-di-rumah-sakit-dirawat-di-kamar-vip-MNiBQ8RKAX.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>
JAKARTA - Ami Utano Putro (AU), dan MW (36) nekat meracik ekstasi di rumah sakit. Atas perbuatannya itu, AU yang merupakan narapidana kasus narkoba itu dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, AU meracik barang haram tersebut di kamar VIP, salah satu rumah sakit di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

&quot;Rumah sakit tidak paham ada kejadian begini. Karena mereka hanya merawat,&quot; kata Heru, Kamis (20/8/2020).
&amp;nbsp;
Heru menerangkan, para petugas medis dan petugas kebersihan sebenarnya rajin bolak-balik ke dalam ruangan. Namun, pelaku lihai dan dapat menyimpan peralatan untuk membuat ekstasi.

&quot;Perawat 3 kali dalam sehari minimal masuk, cleaning service juga membersihkan 3 kali sehari juga,&quot; tambahnya.

Ia menerangkan, pelaku terlebih dahulu mempelajari jadwal para perawat. Sehingga, AU yang merupakan peracik tahu jadwal perawat dan petugas kebersihan rumah sakit yang akan menuju kamarnya tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online.

&quot;Iya mengakunya jasa pengiriman baju dan jersey,&quot; terang Wildan.

Wildan menyebut, pengemudi ojek online itu tak tau yang dikirimnya narkoba.

&quot;Pengiriman baju itu hanya kedok saja,&quot; jelas Wildan.

Adapun cara pelaku meracik narkoba dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, sabu, hingga pewarna makanan. Kemudian, bahan tersebut dihancurkan kemudian dipanaskan hingga kering, hingga menjadi ekstasi siap pakai.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Ami Utano Putro (AU), dan MW (36) nekat meracik ekstasi di rumah sakit. Atas perbuatannya itu, AU yang merupakan narapidana kasus narkoba itu dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, AU meracik barang haram tersebut di kamar VIP, salah satu rumah sakit di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

&quot;Rumah sakit tidak paham ada kejadian begini. Karena mereka hanya merawat,&quot; kata Heru, Kamis (20/8/2020).
&amp;nbsp;
Heru menerangkan, para petugas medis dan petugas kebersihan sebenarnya rajin bolak-balik ke dalam ruangan. Namun, pelaku lihai dan dapat menyimpan peralatan untuk membuat ekstasi.

&quot;Perawat 3 kali dalam sehari minimal masuk, cleaning service juga membersihkan 3 kali sehari juga,&quot; tambahnya.

Ia menerangkan, pelaku terlebih dahulu mempelajari jadwal para perawat. Sehingga, AU yang merupakan peracik tahu jadwal perawat dan petugas kebersihan rumah sakit yang akan menuju kamarnya tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online.

&quot;Iya mengakunya jasa pengiriman baju dan jersey,&quot; terang Wildan.

Wildan menyebut, pengemudi ojek online itu tak tau yang dikirimnya narkoba.

&quot;Pengiriman baju itu hanya kedok saja,&quot; jelas Wildan.

Adapun cara pelaku meracik narkoba dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, sabu, hingga pewarna makanan. Kemudian, bahan tersebut dihancurkan kemudian dipanaskan hingga kering, hingga menjadi ekstasi siap pakai.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
