<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>13 Sektor Usaha di Jakarta Diizinkan Buka, Kecuali Bioskop dan Gym</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membatasi kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa PSBB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2265167/13-sektor-usaha-di-jakarta-diizinkan-buka-kecuali-bioskop-dan-gym</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2265167/13-sektor-usaha-di-jakarta-diizinkan-buka-kecuali-bioskop-dan-gym"/><item><title>13 Sektor Usaha di Jakarta Diizinkan Buka, Kecuali Bioskop dan Gym</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2265167/13-sektor-usaha-di-jakarta-diizinkan-buka-kecuali-bioskop-dan-gym</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/20/338/2265167/13-sektor-usaha-di-jakarta-diizinkan-buka-kecuali-bioskop-dan-gym</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2020 23:12 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/20/338/2265167/13-sektor-usaha-di-jakarta-diizinkan-buka-kecuali-bioskop-dan-gym-LZCcK6zpR2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/20/338/2265167/13-sektor-usaha-di-jakarta-diizinkan-buka-kecuali-bioskop-dan-gym-LZCcK6zpR2.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membatasi kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Namun, ada 13 kegiatan pariwisata yang diperbolehkan buka, kecuali bioskop dan pusat kebugaran jasmani atau gym.&amp;nbsp;
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan pada hari ini, Kamis 20 Agustus 2020.
&quot;Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran Covid-19 ini,&quot; kata dia dalam keterangannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;DKI Perpanjang Larangan Pembukaan Sektor Pariwisata &amp;amp; Ekonomi Kreatif
Berikut 13 sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diizinkan dibuka:

1. Hotel/Akomodasi

Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran/Rumah Makan

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.


5. Museum dan Galeri

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.


6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan Jasa Rambut

(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang terbuka

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

11. Produksi Film

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

12. Corporate Event

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

13. Meeting/Seminar/Workshop

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membatasi kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Namun, ada 13 kegiatan pariwisata yang diperbolehkan buka, kecuali bioskop dan pusat kebugaran jasmani atau gym.&amp;nbsp;
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan pada hari ini, Kamis 20 Agustus 2020.
&quot;Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran Covid-19 ini,&quot; kata dia dalam keterangannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;DKI Perpanjang Larangan Pembukaan Sektor Pariwisata &amp;amp; Ekonomi Kreatif
Berikut 13 sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diizinkan dibuka:

1. Hotel/Akomodasi

Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran/Rumah Makan

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.


5. Museum dan Galeri

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.


6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan Jasa Rambut

(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang terbuka

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

11. Produksi Film

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

12. Corporate Event

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

13. Meeting/Seminar/Workshop

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.</content:encoded></item></channel></rss>
