<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ngaku Anggota Polri, 2 Tahanan Lapas Tipu Warga hingga Rp1 Miliar   </title><description>Dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Curup, Kabupaten Rejangg Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SPR dan HRS.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/20/340/2265089/ngaku-anggota-polri-2-tahanan-lapas-tipu-warga-hingga-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/20/340/2265089/ngaku-anggota-polri-2-tahanan-lapas-tipu-warga-hingga-rp1-miliar"/><item><title> Ngaku Anggota Polri, 2 Tahanan Lapas Tipu Warga hingga Rp1 Miliar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/20/340/2265089/ngaku-anggota-polri-2-tahanan-lapas-tipu-warga-hingga-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/20/340/2265089/ngaku-anggota-polri-2-tahanan-lapas-tipu-warga-hingga-rp1-miliar</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2020 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/20/340/2265089/ngaku-anggota-polri-2-tahanan-lapas-tipu-warga-hingga-rp1-miliar-tzdDhW1Ven.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/20/340/2265089/ngaku-anggota-polri-2-tahanan-lapas-tipu-warga-hingga-rp1-miliar-tzdDhW1Ven.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>
BENGKULU - Dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Curup, Kabupaten Rejangg Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SPR dan HRS terlibat kasus dugaan penipuan terhadap MD (47) warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka yang masih berstatus tahanan itu diduga menipu MD hingga mencapai Rp994 juta. Di mana kedua tersangka menawarkan kerjasama bisnis ternak ayam dengan iming&amp;ndash;iming kepada korban.

Untuk melancarkan aksinya itu, kedua tersangka mengaku anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu. Di mana foto itu diambil dari media sosial. Hal tersebut untuk meyakinkan korban.

Usai mengambil foto anggota Polri, tersangka membuat akun media sosial dan mulai melancarkan aksinya. Hingga tersangka berhasil berkenalan dengan korban MD, pada Mei 2020.
&amp;nbsp;
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah adanya laporan korban di Polda NTB, pada Juli 2020. Di mana korban mengalami kerugian mencapai Rp994 juta.

''Kedua tersangka masih berstatus tahanan di Lapas Curup, Rejang Lebong. Tersangka SPR terlibat kasus pembunuhan berencana dan HRS terlibat kasus curanmor,'' kata Sudarno, dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (20/8/2020).

Untuk mengelabui korbannya, jelas Sudarno, tersangka mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian tersangka membuat akun medsos dan mulai melancarkan aksinya. Kepada korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri.

''Kasus ini terungkap berkat kerjasama Subdit Cyber Polda Bengkulu dan Polda NTB. Tersangka kasus penipuan mengaku anggota polri,'' jelas Sudarno.

Ditambahkan Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, tersangka berhasil meminta uang kepada korban secara bertahap. Hingga total yang telah dikirim kepada tersangka nyaris Rp1 miliar atau sebesar Rp994 juta.

Kedua tersangka, kata Yusuf, dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Undang-Undang ITE serta tentang pemalsuan data karena mengaku anggota polri.

''Mereka berkenal melalui Facebook, tersangka ini mengaku anggota Polda Bengkulu menggunakan foto Polisi asli. Uang tersebut dikirim secara bertahap totalnya Rp994 juta,'' pungkasnya.
</description><content:encoded>
BENGKULU - Dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Curup, Kabupaten Rejangg Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SPR dan HRS terlibat kasus dugaan penipuan terhadap MD (47) warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka yang masih berstatus tahanan itu diduga menipu MD hingga mencapai Rp994 juta. Di mana kedua tersangka menawarkan kerjasama bisnis ternak ayam dengan iming&amp;ndash;iming kepada korban.

Untuk melancarkan aksinya itu, kedua tersangka mengaku anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu. Di mana foto itu diambil dari media sosial. Hal tersebut untuk meyakinkan korban.

Usai mengambil foto anggota Polri, tersangka membuat akun media sosial dan mulai melancarkan aksinya. Hingga tersangka berhasil berkenalan dengan korban MD, pada Mei 2020.
&amp;nbsp;
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah adanya laporan korban di Polda NTB, pada Juli 2020. Di mana korban mengalami kerugian mencapai Rp994 juta.

''Kedua tersangka masih berstatus tahanan di Lapas Curup, Rejang Lebong. Tersangka SPR terlibat kasus pembunuhan berencana dan HRS terlibat kasus curanmor,'' kata Sudarno, dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (20/8/2020).

Untuk mengelabui korbannya, jelas Sudarno, tersangka mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian tersangka membuat akun medsos dan mulai melancarkan aksinya. Kepada korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri.

''Kasus ini terungkap berkat kerjasama Subdit Cyber Polda Bengkulu dan Polda NTB. Tersangka kasus penipuan mengaku anggota polri,'' jelas Sudarno.

Ditambahkan Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, tersangka berhasil meminta uang kepada korban secara bertahap. Hingga total yang telah dikirim kepada tersangka nyaris Rp1 miliar atau sebesar Rp994 juta.

Kedua tersangka, kata Yusuf, dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Undang-Undang ITE serta tentang pemalsuan data karena mengaku anggota polri.

''Mereka berkenal melalui Facebook, tersangka ini mengaku anggota Polda Bengkulu menggunakan foto Polisi asli. Uang tersebut dikirim secara bertahap totalnya Rp994 juta,'' pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
