<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganjil-Genap untuk Motor, Polisi: Belum Diterapkan!</title><description>Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/21/338/2265350/ganjil-genap-untuk-motor-polisi-belum-diterapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/21/338/2265350/ganjil-genap-untuk-motor-polisi-belum-diterapkan"/><item><title>Ganjil-Genap untuk Motor, Polisi: Belum Diterapkan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/21/338/2265350/ganjil-genap-untuk-motor-polisi-belum-diterapkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/21/338/2265350/ganjil-genap-untuk-motor-polisi-belum-diterapkan</guid><pubDate>Jum'at 21 Agustus 2020 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/21/338/2265350/ganjil-genap-untuk-motor-polisi-belum-diterapkan-OirCmQvblu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/21/338/2265350/ganjil-genap-untuk-motor-polisi-belum-diterapkan-OirCmQvblu.jpg</image><title>foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap (GaGe) untuk kendaraan roda dua atau motor di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.
Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, mengeluarkan kebijakan sepeda motor akan terkena kebijakan ganjil-genap.
&quot;Belum diterapkan,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem  Ganjil Genap. &quot;Acuan kami pergub 88 tahun 2019,&quot; singkat Sambodo.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kebijakan roda dua dikenai ganjil-genap terdapat dalam draf Bab III soal pengendalian moda transportasi Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi.
&quot;Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,&quot;demikian isi Pergub tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xMC8xLzEyMjA3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap (GaGe) untuk kendaraan roda dua atau motor di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.
Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, mengeluarkan kebijakan sepeda motor akan terkena kebijakan ganjil-genap.
&quot;Belum diterapkan,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem  Ganjil Genap. &quot;Acuan kami pergub 88 tahun 2019,&quot; singkat Sambodo.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kebijakan roda dua dikenai ganjil-genap terdapat dalam draf Bab III soal pengendalian moda transportasi Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi.
&quot;Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,&quot;demikian isi Pergub tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xMC8xLzEyMjA3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
