<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pemprov DKI Atur Denda Masker Capai Rp1 Juta, Epidemiolog: Perlu Dievaluasi!   </title><description>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/23/338/2265956/pemprov-dki-atur-denda-masker-capai-rp1-juta-epidemiolog-perlu-dievaluasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/23/338/2265956/pemprov-dki-atur-denda-masker-capai-rp1-juta-epidemiolog-perlu-dievaluasi"/><item><title> Pemprov DKI Atur Denda Masker Capai Rp1 Juta, Epidemiolog: Perlu Dievaluasi!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/23/338/2265956/pemprov-dki-atur-denda-masker-capai-rp1-juta-epidemiolog-perlu-dievaluasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/23/338/2265956/pemprov-dki-atur-denda-masker-capai-rp1-juta-epidemiolog-perlu-dievaluasi</guid><pubDate>Minggu 23 Agustus 2020 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/23/338/2265956/pemprov-dki-atur-denda-masker-capai-rp1-juta-epidemiolog-perlu-dievaluasi-k0LrKZcPr8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/23/338/2265956/pemprov-dki-atur-denda-masker-capai-rp1-juta-epidemiolog-perlu-dievaluasi-k0LrKZcPr8.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta mengatur denda progresif hingga Rp1 juta untuk warga yang berulangkali kedapatan tidak menggunakan masker.
&amp;nbsp;
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, denda besar tersebut perlu dievaluasi selama dua pekan guna mengetahui efektivitasnya.

&quot;Untuk penerapan sanksi berupa denda uang, menurut saya perlu dievaluasi setelah dua minggu efektifitasnya,&quot; kata Dicky saat dihubungi Okezone, Minggu (23/8/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8yOC8xLzEyMTkwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ia menerangkan, bahwa jangan sampai Pemprov DKI Jakarta ingin menyelesaikan satu masalah namun menimbulkan masalah lain kepada warganya.

&quot;Perlu dicari tahu penyebab masyarakat tidak memakai masker, dan tidak melakukan protokol kesehatan lainnya,&quot; tuturnya.

Ia menduga, warga DKI Jakarta masih tidak menggunakan masker lantaran adanya ketidakpahaman atau hal lainnya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

&quot;Community need assessment adalah salah satu cara mengetahui penyebabnya,&quot; ujar dia.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta mengatur denda progresif hingga Rp1 juta untuk warga yang berulangkali kedapatan tidak menggunakan masker.
&amp;nbsp;
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, denda besar tersebut perlu dievaluasi selama dua pekan guna mengetahui efektivitasnya.

&quot;Untuk penerapan sanksi berupa denda uang, menurut saya perlu dievaluasi setelah dua minggu efektifitasnya,&quot; kata Dicky saat dihubungi Okezone, Minggu (23/8/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8yOC8xLzEyMTkwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ia menerangkan, bahwa jangan sampai Pemprov DKI Jakarta ingin menyelesaikan satu masalah namun menimbulkan masalah lain kepada warganya.

&quot;Perlu dicari tahu penyebab masyarakat tidak memakai masker, dan tidak melakukan protokol kesehatan lainnya,&quot; tuturnya.

Ia menduga, warga DKI Jakarta masih tidak menggunakan masker lantaran adanya ketidakpahaman atau hal lainnya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

&quot;Community need assessment adalah salah satu cara mengetahui penyebabnya,&quot; ujar dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
