<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Blak-blakan, Banyak Saksi Kasus Korupsi Dikriminalisasi dan Diintimidasi</title><description>KPK selalu menjaga kerahasiaan identitas para saksi yang dilindungi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/24/337/2266505/kpk-blak-blakan-banyak-saksi-kasus-korupsi-dikriminalisasi-dan-diintimidasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/24/337/2266505/kpk-blak-blakan-banyak-saksi-kasus-korupsi-dikriminalisasi-dan-diintimidasi"/><item><title>KPK Blak-blakan, Banyak Saksi Kasus Korupsi Dikriminalisasi dan Diintimidasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/24/337/2266505/kpk-blak-blakan-banyak-saksi-kasus-korupsi-dikriminalisasi-dan-diintimidasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/24/337/2266505/kpk-blak-blakan-banyak-saksi-kasus-korupsi-dikriminalisasi-dan-diintimidasi</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2020 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/24/337/2266505/banyak-saksi-kasus-korupsi-di-kpk-dikriminalisasi-dan-diintimidasi-5j9XNcUQ7l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/24/337/2266505/banyak-saksi-kasus-korupsi-di-kpk-dikriminalisasi-dan-diintimidasi-5j9XNcUQ7l.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laila Kholis menyatakan masih banyak saksi kasus korupsi yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Oleh karenanya, KPK selalu menjaga kerahasiaan identitas para saksi yang dilindungi.
Berdasarkan hasil pemantauan tim KPK selama sekira dua tahun, ada 33 persen saksi yang dilindungi mendapatkan ancaman kriminal (dikriminalisasi). Selain itu, ada 67 persen saksi yang juga diintimidasi.
&quot;Adanya upaya kriminalisasi yang ada di KPK. Kriminalisasi sejak 2 tahun belakangan ini dari pengamatan tim kami, sebanyak 30 persen dari saksi yang kita lindungi itu dikriminalisasi, 67 persen diintimidasi,&quot; ujar Evi saat berdiskusi dalam webinar bertajuk 'Kemajuan Pelapor (Whistle Blower) di Indonesia secara virtual, Senin (24/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Evi menekankan, pentingnya perlindungan terhadap saksi yang bakal mengungkap perkara besar. Sebab, ada potensi besar ancaman berupa teror terhadap saksi.
&quot;Jadi, bisa bapak ibu bayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangannya sangat besar bukan hanya dijadikan tersangka, tapi juga mendapat ancaman teror. Kemudian, keluarganya, kemudian pekerjaannya. KPK sudah sampai ke sana dalam melakukan perlindungan saksi tersebut,&quot; ucapnya.
KPK bertekad untuk menihilkan ancaman terhadap para saksi. Sehingga, kata Evi, ke depan banyak saksi yang tidak takut atau pun ragu dalam mengungkap kasus korupsi hingga nantinya dibuktikan di pengadilan.
&quot;Karena bagaimana pun juga upaya pengungkapan ini dalam sistem peradilan pidana tidak lepas kaitannya dengan alat bukti yangg disajikan, ketika saksinya takut atau tidak datang atau datang ke persidangan tapi saksinya tidak mau bicara, bicaranya cuma tidak tahu atau tidak ingat, ini betul- betul menjengkelkan buat JPU,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dalami Kasus PT DI, KPK Cecar Dirut PT PAL soal Aliran Dana</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laila Kholis menyatakan masih banyak saksi kasus korupsi yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Oleh karenanya, KPK selalu menjaga kerahasiaan identitas para saksi yang dilindungi.
Berdasarkan hasil pemantauan tim KPK selama sekira dua tahun, ada 33 persen saksi yang dilindungi mendapatkan ancaman kriminal (dikriminalisasi). Selain itu, ada 67 persen saksi yang juga diintimidasi.
&quot;Adanya upaya kriminalisasi yang ada di KPK. Kriminalisasi sejak 2 tahun belakangan ini dari pengamatan tim kami, sebanyak 30 persen dari saksi yang kita lindungi itu dikriminalisasi, 67 persen diintimidasi,&quot; ujar Evi saat berdiskusi dalam webinar bertajuk 'Kemajuan Pelapor (Whistle Blower) di Indonesia secara virtual, Senin (24/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Evi menekankan, pentingnya perlindungan terhadap saksi yang bakal mengungkap perkara besar. Sebab, ada potensi besar ancaman berupa teror terhadap saksi.
&quot;Jadi, bisa bapak ibu bayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangannya sangat besar bukan hanya dijadikan tersangka, tapi juga mendapat ancaman teror. Kemudian, keluarganya, kemudian pekerjaannya. KPK sudah sampai ke sana dalam melakukan perlindungan saksi tersebut,&quot; ucapnya.
KPK bertekad untuk menihilkan ancaman terhadap para saksi. Sehingga, kata Evi, ke depan banyak saksi yang tidak takut atau pun ragu dalam mengungkap kasus korupsi hingga nantinya dibuktikan di pengadilan.
&quot;Karena bagaimana pun juga upaya pengungkapan ini dalam sistem peradilan pidana tidak lepas kaitannya dengan alat bukti yangg disajikan, ketika saksinya takut atau tidak datang atau datang ke persidangan tapi saksinya tidak mau bicara, bicaranya cuma tidak tahu atau tidak ingat, ini betul- betul menjengkelkan buat JPU,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dalami Kasus PT DI, KPK Cecar Dirut PT PAL soal Aliran Dana</content:encoded></item></channel></rss>
