<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra</title><description>Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK siap ambil alih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/24/337/2266631/kpk-siap-ambil-alih-kasus-djoko-tjandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/24/337/2266631/kpk-siap-ambil-alih-kasus-djoko-tjandra"/><item><title>KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/24/337/2266631/kpk-siap-ambil-alih-kasus-djoko-tjandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/24/337/2266631/kpk-siap-ambil-alih-kasus-djoko-tjandra</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2020 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/24/337/2266631/kpk-siap-ambil-alih-kasus-djoko-tjandra-AkLefV0Ndc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/24/337/2266631/kpk-siap-ambil-alih-kasus-djoko-tjandra-AkLefV0Ndc.jpg</image><title>Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih kasus yang menyeret Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Namun, KPK siap mengambil alih kasus itu jika pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami hambatan dalam penanganannya.

&quot;Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Ali mengaku bahwa pihaknya saat ini ikut mencermati proses penanganan skandal Joko Tjandra yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian. KPK melalui Kedeputian Penindakan terus berkoordinasi dengan dua lembaga penegak hukum tersebut.

&quot;Dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko S Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan,&quot; ujarnya.

Berdasarkan hasil pengamatan, KPK terus mendorong pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal kasus ini. Diduga, masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.

&quot;KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini,&quot; ucapnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xMi8xLzEyMjEwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Puslabfor Polri Tunggu Hasil Layout Kebakaran Kejagung
Baca Juga :&amp;nbsp;Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

Sekadar informasi, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Djko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Tak hanya Kejagung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih kasus yang menyeret Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Namun, KPK siap mengambil alih kasus itu jika pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami hambatan dalam penanganannya.

&quot;Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Ali mengaku bahwa pihaknya saat ini ikut mencermati proses penanganan skandal Joko Tjandra yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian. KPK melalui Kedeputian Penindakan terus berkoordinasi dengan dua lembaga penegak hukum tersebut.

&quot;Dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko S Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan,&quot; ujarnya.

Berdasarkan hasil pengamatan, KPK terus mendorong pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal kasus ini. Diduga, masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.

&quot;KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini,&quot; ucapnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xMi8xLzEyMjEwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Puslabfor Polri Tunggu Hasil Layout Kebakaran Kejagung
Baca Juga :&amp;nbsp;Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

Sekadar informasi, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Djko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Tak hanya Kejagung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
