<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Rangkaian Aksi Pelaku Tembak Mati Bos Pelayaran di Jakut</title><description>Nana mengatakan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni di Lampung, Surabaya, dan Cibubur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/24/338/2266766/begini-rangkaian-aksi-pelaku-tembak-mati-bos-pelayaran-di-jakut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/24/338/2266766/begini-rangkaian-aksi-pelaku-tembak-mati-bos-pelayaran-di-jakut"/><item><title>Begini Rangkaian Aksi Pelaku Tembak Mati Bos Pelayaran di Jakut</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/24/338/2266766/begini-rangkaian-aksi-pelaku-tembak-mati-bos-pelayaran-di-jakut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/24/338/2266766/begini-rangkaian-aksi-pelaku-tembak-mati-bos-pelayaran-di-jakut</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2020 19:24 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/24/338/2266766/begini-rangkaian-aksi-pelaku-tembak-mati-bos-pelayaran-di-jakut-PlSyF0o5d9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penembakan bos pelayaran di Jakut (Foto: Muhamad Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/24/338/2266766/begini-rangkaian-aksi-pelaku-tembak-mati-bos-pelayaran-di-jakut-PlSyF0o5d9.jpg</image><title>Pelaku penembakan bos pelayaran di Jakut (Foto: Muhamad Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap pelaku penembakan terhadap Sugianto (51), pengusaha pelayaran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8/2020) lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.

&quot;Jadi, ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran,&quot; kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sebelum Ditembak, Tersangka Sempat Ingin Culik Bos Pelayaran
Nana mengatakan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni di Lampung, Surabaya, dan Cibubur. Mereka tertangkap setelah kasus mulai mengerucut pada karyawan korban yakni NL.

Nana menjelaskan, otak pembunuhan kasus ini adalah NL, karyawan korban yang bertugas di bagian administrasi. Ia yang menyuruh sekaligus membiayai eksekutor pembunuhan terhadap Sugianto.

Motif pembunuhan itu disebabkan dua hal, pertama lantaran NL sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi serta dilecehkan. Kedua, NL khawatir dilaporkan ke polisi oleh korban karena ketahuan tidak menyetor pajak perusahaan.

&quot;Inilah kekhawatiran sehingga yang bersangkutan (NL) hendak membunuh,&quot; ungkapnya.

NL kemudian menemui tersangka R alias MM yang merupakan suami sirihnya untuk meminta bantuan untuk membunuh korban dengan menyiapkan uang sebanyak Rp200 kita. Ia juga mengadu bahwa dirinya diancam akan dilaporkan ke polisi terkait pajak.

Kemudian, R alias MM menghubungi tersangka SY dan DM alias M selaku joki dan eksekutor pembunuhan tersebut. DM sendiri tidak berada di Jakarta, melainkan tinggal di Bangka Belitung.

&quot;DM menyanggupi dengan alasan perjuangan. Pelaku ini adalah bisa dikatakan murid dari orangtua ML. Sehingga mereka alasan perjuangan di mana ML dalam ancaman sehingga DM menyetujui datang ke Jakarta, (untuk membunuh korban),&quot; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Otak Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Sewa Eksekutor Rp200 JutaPara pelaku berkumpul beberapa kali di hotel di kawasan Cibubur, Jakarta Timur untuk merencanakan pembunuhan. Di sana mereka merencanakan pembunuhan menggunakan senjata api.

Lalu, para pelaku mencari penjual serta yang menyiapkan senjata tersebut kepada tersangka SP, MR, AJ, dan TH. Selain itu, ada pula tersangka DW alias D, R, dan RS ketiganya hanya ikut berperan sebagai perecana pembunuhan.

Tak hanya itu, kata Nana, pelaku juga menyiapkan kendaraan sepeda motor yang dibeli oleh para tersangka dan perlengkapan untuk eksekusi pembunuhan yakni jaket, serta helm grab dan disimpan di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.

&quot;Pada hari H atau pada 13 Agustus mereka (tersangka) berangkat ke TKP dan sampai di lokasi (pembunuhan) pukul 08.30 WIB mereka menunggu korban keluar kantor. Korban keluar pukul 12.45 WIB, kemudian DM memastikan korbannya dengan berpapasan setelah dipastikan ia berbalik arah langsung melakukan penembakan 5 kali,&quot; tutur Nana.

&quot;Setelah itu mereka kumpul di Tangerang dan pulang ke Lampung yaitu di rumah RM.
Kemudian dana Rp200 juta semua diserahkan pada eksekutor DM,&quot; bebernya.

Adapun dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi Merk Fiochi kaliber 380, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol B 3914 UOL, dua butir peluru kaliber 38 rev, uang tunai Rp90.000.000, lima senjata tajam jenis pisau.

Kemudian, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport plat BE 1064 FG, empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Fortuner plat B 2718 SJA, satu lembar surat dari Kantor Pajak perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertanggal 22 Desember 2016, satu eksemplar surat dari Kantor Pajak perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tertanggal 20 Desember 2016,

Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap pelaku penembakan terhadap Sugianto (51), pengusaha pelayaran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8/2020) lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.

&quot;Jadi, ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran,&quot; kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sebelum Ditembak, Tersangka Sempat Ingin Culik Bos Pelayaran
Nana mengatakan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni di Lampung, Surabaya, dan Cibubur. Mereka tertangkap setelah kasus mulai mengerucut pada karyawan korban yakni NL.

Nana menjelaskan, otak pembunuhan kasus ini adalah NL, karyawan korban yang bertugas di bagian administrasi. Ia yang menyuruh sekaligus membiayai eksekutor pembunuhan terhadap Sugianto.

Motif pembunuhan itu disebabkan dua hal, pertama lantaran NL sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi serta dilecehkan. Kedua, NL khawatir dilaporkan ke polisi oleh korban karena ketahuan tidak menyetor pajak perusahaan.

&quot;Inilah kekhawatiran sehingga yang bersangkutan (NL) hendak membunuh,&quot; ungkapnya.

NL kemudian menemui tersangka R alias MM yang merupakan suami sirihnya untuk meminta bantuan untuk membunuh korban dengan menyiapkan uang sebanyak Rp200 kita. Ia juga mengadu bahwa dirinya diancam akan dilaporkan ke polisi terkait pajak.

Kemudian, R alias MM menghubungi tersangka SY dan DM alias M selaku joki dan eksekutor pembunuhan tersebut. DM sendiri tidak berada di Jakarta, melainkan tinggal di Bangka Belitung.

&quot;DM menyanggupi dengan alasan perjuangan. Pelaku ini adalah bisa dikatakan murid dari orangtua ML. Sehingga mereka alasan perjuangan di mana ML dalam ancaman sehingga DM menyetujui datang ke Jakarta, (untuk membunuh korban),&quot; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Otak Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Sewa Eksekutor Rp200 JutaPara pelaku berkumpul beberapa kali di hotel di kawasan Cibubur, Jakarta Timur untuk merencanakan pembunuhan. Di sana mereka merencanakan pembunuhan menggunakan senjata api.

Lalu, para pelaku mencari penjual serta yang menyiapkan senjata tersebut kepada tersangka SP, MR, AJ, dan TH. Selain itu, ada pula tersangka DW alias D, R, dan RS ketiganya hanya ikut berperan sebagai perecana pembunuhan.

Tak hanya itu, kata Nana, pelaku juga menyiapkan kendaraan sepeda motor yang dibeli oleh para tersangka dan perlengkapan untuk eksekusi pembunuhan yakni jaket, serta helm grab dan disimpan di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.

&quot;Pada hari H atau pada 13 Agustus mereka (tersangka) berangkat ke TKP dan sampai di lokasi (pembunuhan) pukul 08.30 WIB mereka menunggu korban keluar kantor. Korban keluar pukul 12.45 WIB, kemudian DM memastikan korbannya dengan berpapasan setelah dipastikan ia berbalik arah langsung melakukan penembakan 5 kali,&quot; tutur Nana.

&quot;Setelah itu mereka kumpul di Tangerang dan pulang ke Lampung yaitu di rumah RM.
Kemudian dana Rp200 juta semua diserahkan pada eksekutor DM,&quot; bebernya.

Adapun dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi Merk Fiochi kaliber 380, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol B 3914 UOL, dua butir peluru kaliber 38 rev, uang tunai Rp90.000.000, lima senjata tajam jenis pisau.

Kemudian, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport plat BE 1064 FG, empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Fortuner plat B 2718 SJA, satu lembar surat dari Kantor Pajak perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertanggal 22 Desember 2016, satu eksemplar surat dari Kantor Pajak perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tertanggal 20 Desember 2016,

Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
