<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selundupkan 28,3 Kg Sabu, Pelaku Ngaku Diupah Rp15 Juta Per Kg</title><description>Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 28,3 kilogram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/24/340/2266657/selundupkan-28-3-kg-sabu-pelaku-ngaku-diupah-rp15-juta-per-kg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/24/340/2266657/selundupkan-28-3-kg-sabu-pelaku-ngaku-diupah-rp15-juta-per-kg"/><item><title>Selundupkan 28,3 Kg Sabu, Pelaku Ngaku Diupah Rp15 Juta Per Kg</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/24/340/2266657/selundupkan-28-3-kg-sabu-pelaku-ngaku-diupah-rp15-juta-per-kg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/24/340/2266657/selundupkan-28-3-kg-sabu-pelaku-ngaku-diupah-rp15-juta-per-kg</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2020 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Fulistiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/24/340/2266657/selundupkan-28-3-kg-sabu-pelaku-ngaku-diupah-rp15-juta-per-kg-kBxizAYlY9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Salah satu tersangka penyelundup 28,3 Kg sabu. Foto: Geri Fulistiawan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/24/340/2266657/selundupkan-28-3-kg-sabu-pelaku-ngaku-diupah-rp15-juta-per-kg-kBxizAYlY9.jpg</image><title>Salah satu tersangka penyelundup 28,3 Kg sabu. Foto: Geri Fulistiawan</title></images><description>LAMPUNG - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 28,3 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Dalam upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini,  polisi juga mengamankan 5 orang tersangka. Dua orang tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, dan 3 orang ditangkap saat petugas melakukan pengembagan kasus.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan, berdasarkan pengembangan sejak pengungkapan kasus pada 17 Agustus 2020, diketahui modus yang digunakan para tersangka yaitu menyelundupkan dengan cara menggunakan jasa pengiraman barang tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka bernama Usman, dalam menjalankan aksi itu, ia diupah Rp15 juta setiap berhasil menyelundupkan 1 kilogram sabu. &amp;ldquo;Upahnya Rp15 juta per kilogram,&amp;rdquo; ujar tersangka Usman.
Baca Juga:&amp;nbsp;Simpan Sabu, Mastur Ditangkap di Rumah Istri Muda&amp;nbsp;
Lebih lanjut AKBP Edi mengatakan pihaknya juga telah mengetahui bahwa salah satu pelaku merupakan penyelundup narkoba jaringan internasional
Petugas kini masih terus melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut.
Untuk para pelaku yang sudah tertangkap, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kesal Hanya Dijatah 1 Kali Isap Sabu, Pria Tusuk Temannya hingga Tewas</description><content:encoded>LAMPUNG - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 28,3 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Dalam upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini,  polisi juga mengamankan 5 orang tersangka. Dua orang tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, dan 3 orang ditangkap saat petugas melakukan pengembagan kasus.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan, berdasarkan pengembangan sejak pengungkapan kasus pada 17 Agustus 2020, diketahui modus yang digunakan para tersangka yaitu menyelundupkan dengan cara menggunakan jasa pengiraman barang tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka bernama Usman, dalam menjalankan aksi itu, ia diupah Rp15 juta setiap berhasil menyelundupkan 1 kilogram sabu. &amp;ldquo;Upahnya Rp15 juta per kilogram,&amp;rdquo; ujar tersangka Usman.
Baca Juga:&amp;nbsp;Simpan Sabu, Mastur Ditangkap di Rumah Istri Muda&amp;nbsp;
Lebih lanjut AKBP Edi mengatakan pihaknya juga telah mengetahui bahwa salah satu pelaku merupakan penyelundup narkoba jaringan internasional
Petugas kini masih terus melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut.
Untuk para pelaku yang sudah tertangkap, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kesal Hanya Dijatah 1 Kali Isap Sabu, Pria Tusuk Temannya hingga Tewas</content:encoded></item></channel></rss>
