<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bakal Disidang 31 Agustus 2020</title><description>Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana 31 Agustus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/25/338/2267387/kasus-narkoba-vanessa-angel-bakal-disidang-31-agustus-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/25/338/2267387/kasus-narkoba-vanessa-angel-bakal-disidang-31-agustus-2020"/><item><title>Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bakal Disidang 31 Agustus 2020</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/25/338/2267387/kasus-narkoba-vanessa-angel-bakal-disidang-31-agustus-2020</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/25/338/2267387/kasus-narkoba-vanessa-angel-bakal-disidang-31-agustus-2020</guid><pubDate>Selasa 25 Agustus 2020 19:53 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Yan Yusuf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/25/338/2267387/kasus-narkoba-vanessa-angel-bakal-disidang-31-agustus-2020-ky6IWfAsiB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vanessa Angel (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/25/338/2267387/kasus-narkoba-vanessa-angel-bakal-disidang-31-agustus-2020-ky6IWfAsiB.jpg</image><title>Vanessa Angel (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 31 Agustus 2020.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan dakwaan atas kasus narkoba Vanessa akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

&quot;Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020,&quot; ujar Eko dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Diketahui sebelumnya berdasarkanputusan pasal oleh polisi, terdakwa kasus narkoba Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang kepemilikan. Zat terlarang, Narkotika.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8wNy82LzEyMjA1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Kota Bogor Jadi Zona Oranye Covid-19, Terbanyak Usia Muda
Baca Juga :&amp;nbsp;Keamanan Gedung Kejagung Sudah Maksimal Sebelum Kebakaran

Atas kasus tersebut hingga kini Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah mengajukan permohonan lantaran dirinya masih memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 31 Agustus 2020.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan dakwaan atas kasus narkoba Vanessa akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

&quot;Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020,&quot; ujar Eko dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Diketahui sebelumnya berdasarkanputusan pasal oleh polisi, terdakwa kasus narkoba Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang kepemilikan. Zat terlarang, Narkotika.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8wNy82LzEyMjA1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Kota Bogor Jadi Zona Oranye Covid-19, Terbanyak Usia Muda
Baca Juga :&amp;nbsp;Keamanan Gedung Kejagung Sudah Maksimal Sebelum Kebakaran

Atas kasus tersebut hingga kini Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah mengajukan permohonan lantaran dirinya masih memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
