<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anies Kenakan Denda Rp1 Juta untuk Warga Tak Pakai Masker, Ini Tanggapan DPRD DKI</title><description>Taufik menilai kebijakan itu harus didukung agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 khususnya di DKI Jakarta.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/26/338/2267506/anies-kenakan-denda-rp1-juta-untuk-warga-tak-pakai-masker-ini-tanggapan-dprd-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/26/338/2267506/anies-kenakan-denda-rp1-juta-untuk-warga-tak-pakai-masker-ini-tanggapan-dprd-dki"/><item><title>Anies Kenakan Denda Rp1 Juta untuk Warga Tak Pakai Masker, Ini Tanggapan DPRD DKI</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/26/338/2267506/anies-kenakan-denda-rp1-juta-untuk-warga-tak-pakai-masker-ini-tanggapan-dprd-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/26/338/2267506/anies-kenakan-denda-rp1-juta-untuk-warga-tak-pakai-masker-ini-tanggapan-dprd-dki</guid><pubDate>Rabu 26 Agustus 2020 07:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/26/338/2267506/anies-kenakan-denda-rp1-juta-untuk-warga-tak-pakai-masker-ini-tanggapan-dprd-dki-hkePY7DFQZ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/26/338/2267506/anies-kenakan-denda-rp1-juta-untuk-warga-tak-pakai-masker-ini-tanggapan-dprd-dki-hkePY7DFQZ.JPG</image><title>Ilustrasi (Dok. okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengungkapkan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait sanksi denda Rp1 juta bagi warga yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker, bertujuan untuk mendisiplinkan warga.

Menurutnya, kebijakan itu harus didukung agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 khususnya di DKI Jakarta.

&quot;Semua cara kan harus ditempuh, supaya masyarakatnya disiplin,&quot; kata Taufik saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Taufik meyakini bahwa dengan adanya kebijakan itu, angka kasus positif virus corona di Jakarta akan mengalami penurunan.

&quot;Bagus itu. Supaya ada displin masyarakat,&quot; ujar Taufik.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNS8xLzEyMjI4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 pada 19 Agustus 2020.

Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengungkapkan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait sanksi denda Rp1 juta bagi warga yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker, bertujuan untuk mendisiplinkan warga.

Menurutnya, kebijakan itu harus didukung agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 khususnya di DKI Jakarta.

&quot;Semua cara kan harus ditempuh, supaya masyarakatnya disiplin,&quot; kata Taufik saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Taufik meyakini bahwa dengan adanya kebijakan itu, angka kasus positif virus corona di Jakarta akan mengalami penurunan.

&quot;Bagus itu. Supaya ada displin masyarakat,&quot; ujar Taufik.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNS8xLzEyMjI4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 pada 19 Agustus 2020.

Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.</content:encoded></item></channel></rss>
