<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Remaja Tewas, Penjual Miras Ditangkap Polisi</title><description>S mengantar miras yang telah dimasukkan ke dalam jerigen. Pemesanan saat itu sebanyak 2,5 liter.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/26/338/2268018/5-remaja-tewas-penjual-miras-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/26/338/2268018/5-remaja-tewas-penjual-miras-ditangkap-polisi"/><item><title>5 Remaja Tewas, Penjual Miras Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/26/338/2268018/5-remaja-tewas-penjual-miras-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/26/338/2268018/5-remaja-tewas-penjual-miras-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 26 Agustus 2020 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/26/338/2268018/5-remaja-tewas-penjual-miras-ditangkap-polisi-7ppfityWhe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/26/338/2268018/5-remaja-tewas-penjual-miras-ditangkap-polisi-7ppfityWhe.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : iNews)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Polsek Curug berhasil meringkus penjual minuman keras jenis Ciu yang menyebabkan tewasnya 5 remaja di Kabupaten Tangerang. Pelaku diketahui berinisial S, ditangkap di suatu lokasi di wilayah Karang Tengah, Ciledug.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekira 20-an remaja menenggak minuman keras di depan Ruko Cluster Florence Citra Raya, Panongan, Sabtu 22 Agustus 2020 malam. Minuman itu lantas dioplos dengan berbagai campuran.
&quot;Ya, sudah kita amankan, pelaku berinisial S,&quot; ungkap Kapolsek Curug, Kompol MH Panjaitan dikonfirmasi Rabu (26/8/2020).
Berdasarkan pengakuan S kepada penyidik, perannya hanyalah menyuplai miras sesuai pesanan dari kelompok remaja pada malam itu. &quot;Pelaku hanya menjual mirasnya. Kalau  pengoplosnya dilakukan remaja yang nongkrong itu. Pesanan diantar setelah sebelumnya ditelepon lebih dulu,&quot; imbuhnya.
Pada malam kejadian, S mengantar miras yang telah dimasukkan ke dalam jerigen. Pemesanan saat itu sebanyak 2,5 liter. S mengklaim, tak mengoplos minuman alias masih original saat diberikan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNi8xLzEyMjMxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Bawa Ganja Ratusan Kilogram, Ayah dan Anak Ditembak Polisi
Baca Juga :&amp;nbsp;Usulan Masker &amp;amp; Hand Sanitizer Disetujui Jadi Alat Peraga Kampanye
Dilanjutkan Panjaitan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke jajaran Mapolres Tangsel. Lokasi kejadian sebenarnya berada di wilayah Panongan, namun karena ada 3 warga Curug yang menjadi korban tewas maka penanganannya melibatkan jajaran Polres Tangsel.
&quot;Selanjutnya silakan ditanyakan ke Polres Tangsel. Kita sudah limpahkan ke sana,&quot; tukasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 359 di mana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia diancam dengan kurungan 5 tahun penjara.</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Polsek Curug berhasil meringkus penjual minuman keras jenis Ciu yang menyebabkan tewasnya 5 remaja di Kabupaten Tangerang. Pelaku diketahui berinisial S, ditangkap di suatu lokasi di wilayah Karang Tengah, Ciledug.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekira 20-an remaja menenggak minuman keras di depan Ruko Cluster Florence Citra Raya, Panongan, Sabtu 22 Agustus 2020 malam. Minuman itu lantas dioplos dengan berbagai campuran.
&quot;Ya, sudah kita amankan, pelaku berinisial S,&quot; ungkap Kapolsek Curug, Kompol MH Panjaitan dikonfirmasi Rabu (26/8/2020).
Berdasarkan pengakuan S kepada penyidik, perannya hanyalah menyuplai miras sesuai pesanan dari kelompok remaja pada malam itu. &quot;Pelaku hanya menjual mirasnya. Kalau  pengoplosnya dilakukan remaja yang nongkrong itu. Pesanan diantar setelah sebelumnya ditelepon lebih dulu,&quot; imbuhnya.
Pada malam kejadian, S mengantar miras yang telah dimasukkan ke dalam jerigen. Pemesanan saat itu sebanyak 2,5 liter. S mengklaim, tak mengoplos minuman alias masih original saat diberikan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNi8xLzEyMjMxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Bawa Ganja Ratusan Kilogram, Ayah dan Anak Ditembak Polisi
Baca Juga :&amp;nbsp;Usulan Masker &amp;amp; Hand Sanitizer Disetujui Jadi Alat Peraga Kampanye
Dilanjutkan Panjaitan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke jajaran Mapolres Tangsel. Lokasi kejadian sebenarnya berada di wilayah Panongan, namun karena ada 3 warga Curug yang menjadi korban tewas maka penanganannya melibatkan jajaran Polres Tangsel.
&quot;Selanjutnya silakan ditanyakan ke Polres Tangsel. Kita sudah limpahkan ke sana,&quot; tukasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 359 di mana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia diancam dengan kurungan 5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
