<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki   </title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/27/337/2268336/kejagung-tetapkan-djoko-tjandra-sebagai-tersangka-pemberi-suap-ke-jaksa-pinangki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/27/337/2268336/kejagung-tetapkan-djoko-tjandra-sebagai-tersangka-pemberi-suap-ke-jaksa-pinangki"/><item><title> Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/27/337/2268336/kejagung-tetapkan-djoko-tjandra-sebagai-tersangka-pemberi-suap-ke-jaksa-pinangki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/27/337/2268336/kejagung-tetapkan-djoko-tjandra-sebagai-tersangka-pemberi-suap-ke-jaksa-pinangki</guid><pubDate>Kamis 27 Agustus 2020 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/27/337/2268336/kejagung-tetapkan-djoko-tjandra-sebagai-tersangka-pemberi-suap-ke-jaksa-pinangki-dEQ44JqPr9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Djoko Tjandra (foto: Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/27/337/2268336/kejagung-tetapkan-djoko-tjandra-sebagai-tersangka-pemberi-suap-ke-jaksa-pinangki-dEQ44JqPr9.jpg</image><title>Djoko Tjandra (foto: Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (JPM).

Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah, atau janji kepada Jaksa Pinangki guna memuluskan perkaranya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka  kepada Djoko Tjandra tersebut usai ditemukannya bukti kuat adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra selama dua hari terakhir.

&quot;Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST,&quot; kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
&amp;nbsp;
Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNC8xLzEyMjI2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan,&quot; terangnya.

Ia menambahkan, bahwa penyidik korps adhyaksa juga tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

&quot;Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money,&quot; ujarnya.

Kejagung menjerat Djoko Tjandra dengan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (JPM).

Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah, atau janji kepada Jaksa Pinangki guna memuluskan perkaranya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka  kepada Djoko Tjandra tersebut usai ditemukannya bukti kuat adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra selama dua hari terakhir.

&quot;Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST,&quot; kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
&amp;nbsp;
Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNC8xLzEyMjI2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan,&quot; terangnya.

Ia menambahkan, bahwa penyidik korps adhyaksa juga tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

&quot;Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money,&quot; ujarnya.

Kejagung menjerat Djoko Tjandra dengan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
</content:encoded></item></channel></rss>
