<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 3 Penyebab Utama Penularan Masif Covid-19 di Kota Bogor</title><description>Dedie A. Rachim menyebutkan wilayahnya menjadi zona merah disebabkan 3 penyebab utama.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2268776/ini-3-penyebab-utama-penularan-masif-covid-19-di-kota-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2268776/ini-3-penyebab-utama-penularan-masif-covid-19-di-kota-bogor"/><item><title>Ini 3 Penyebab Utama Penularan Masif Covid-19 di Kota Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2268776/ini-3-penyebab-utama-penularan-masif-covid-19-di-kota-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2268776/ini-3-penyebab-utama-penularan-masif-covid-19-di-kota-bogor</guid><pubDate>Jum'at 28 Agustus 2020 09:36 WIB</pubDate><dc:creator>Haryudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/28/338/2268776/ini-3-penyebab-utama-penularan-masif-covid-19-di-kota-bogor-pQmRjsbmJ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim (Foto: Okezone/Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/28/338/2268776/ini-3-penyebab-utama-penularan-masif-covid-19-di-kota-bogor-pQmRjsbmJ0.jpg</image><title>Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim (Foto: Okezone/Putra)</title></images><description>BOGOR - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyebutkan wilayahnya menjadi zona merah disebabkan 3 penyebab utama.

&quot;Asal kasus di klaster keluarga yang saat ini marak di Kota Bogor berasal dari tiga penyebab utama,&quot; ujar Dedie saat dikonfirmasi terkait melonjaknya kasus Covid-19 hingga merubah zona orange (risiko sedang) ke zona merah (risiko tinggi), Kamis, (27/08/2020).

Dedie yang juga Wakil Wali Kota Bogor itu memaparkan, tiga penyebab utama itu adalah, pertama kepala atau anggota keluarga bekerja di perkantoran wilayah Jabodetabek yang diperkirakan sistem sirkulasi udara dan penerapan protokol Covid-19 yang kurang memadai.

&quot;Kedua, karena dari perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan multi moda transportasi,&quot; jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, penyebab ketiga adalah keluarga yang melaksanakan kegiatan internal seperti tahlilan, resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang melibatkan anggota keluarga dalam jumlah besar.

&quot;Pemkot akan mulai memberikan surat peringatan satu kepada sektor dunia usaha yg mengabaikan protokol Covid-19,&quot; ujarnya.

Kemudian, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. Mulai awal September akan mulai diberlakukan penahanan identitas diri dan selanjutnya diberlakukan sanksi denda.

&quot;Besok siang akan dibahas langkah2nya bersama Forkopinda sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kota Bogor,&quot; katanya.

Diberitakan sebelumnya, Beberapa saat sebelum diumumkan pemerintah pusat melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai daerah berisiko tinggi, Kota Bogor melaporkan penambahan 11 kasus positif baru.

Data dari Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona Sri Nowo Retno menyebutkan, hingga pukul 14.30 WIB, Kamis (27/08/2020) di Kota Bogor ada penambahan 11 kasus positif baru dan 2 orang sembuh.

&quot;Dengan demikian total kasus konfirmasi positif di Kota Bogor hingga saat ini mencapai 540 orang, terdiri dari meninggal 29 orang, selesai isolasi/sembuh 318 orang dan masih sakit atau positif aktif 193 orang,&quot; kata Retno begitu biasa disapa Sri Nowo Retno yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (27/08/2020).

Ia juga merinci 11 kasus positif itu yakni sebagian besar berasal dari Kecamatan Bogor Barat sebanyak 7 orang dengan kategori transmisi penularan klaster rumah tangga atau keluarga. Sedangkan sisanya 4 orang berasal dari Kecamatan Bogor Tengah 2 orang, Bogor Timur `1 orang dan Tanah Sareal 1 orang.

Sekadar diketahui dikutip dari kanal youtube Sekretariat Presiden dan  laman resmi Covid19.go.id, Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengumumkan 32 zona risiko tinggi  penyebaran Covid-19 (zona merah) pada pekan ini.

Dari data tersebut Kota Bogor merupakan satu-satunya daerah di Jawa Barat yang berubah warna dari orange ke merah.

&quot;Berdasarkan analisis, ada 32 zona masuk dalam zona merah atau risiko  tinggi diantaranya Kota Bogor, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur masuk  dalam zona merah,&quot; paparnya.

Ia juga menyebutkan secara spesifik, Kota Bogor menjadi satu-satunya  daerah di Jawa Barat yang tercatat dalam kategori zona merah, berpindah  dari zona risiko sedang (zona orange).

&quot;Sementara di DKI Jakarta, Jaksel dan Jaktim gagal bertahan di zona orange sehingga kembali berpindah ke zona merah,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>BOGOR - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyebutkan wilayahnya menjadi zona merah disebabkan 3 penyebab utama.

&quot;Asal kasus di klaster keluarga yang saat ini marak di Kota Bogor berasal dari tiga penyebab utama,&quot; ujar Dedie saat dikonfirmasi terkait melonjaknya kasus Covid-19 hingga merubah zona orange (risiko sedang) ke zona merah (risiko tinggi), Kamis, (27/08/2020).

Dedie yang juga Wakil Wali Kota Bogor itu memaparkan, tiga penyebab utama itu adalah, pertama kepala atau anggota keluarga bekerja di perkantoran wilayah Jabodetabek yang diperkirakan sistem sirkulasi udara dan penerapan protokol Covid-19 yang kurang memadai.

&quot;Kedua, karena dari perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan multi moda transportasi,&quot; jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, penyebab ketiga adalah keluarga yang melaksanakan kegiatan internal seperti tahlilan, resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang melibatkan anggota keluarga dalam jumlah besar.

&quot;Pemkot akan mulai memberikan surat peringatan satu kepada sektor dunia usaha yg mengabaikan protokol Covid-19,&quot; ujarnya.

Kemudian, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. Mulai awal September akan mulai diberlakukan penahanan identitas diri dan selanjutnya diberlakukan sanksi denda.

&quot;Besok siang akan dibahas langkah2nya bersama Forkopinda sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kota Bogor,&quot; katanya.

Diberitakan sebelumnya, Beberapa saat sebelum diumumkan pemerintah pusat melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai daerah berisiko tinggi, Kota Bogor melaporkan penambahan 11 kasus positif baru.

Data dari Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona Sri Nowo Retno menyebutkan, hingga pukul 14.30 WIB, Kamis (27/08/2020) di Kota Bogor ada penambahan 11 kasus positif baru dan 2 orang sembuh.

&quot;Dengan demikian total kasus konfirmasi positif di Kota Bogor hingga saat ini mencapai 540 orang, terdiri dari meninggal 29 orang, selesai isolasi/sembuh 318 orang dan masih sakit atau positif aktif 193 orang,&quot; kata Retno begitu biasa disapa Sri Nowo Retno yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (27/08/2020).

Ia juga merinci 11 kasus positif itu yakni sebagian besar berasal dari Kecamatan Bogor Barat sebanyak 7 orang dengan kategori transmisi penularan klaster rumah tangga atau keluarga. Sedangkan sisanya 4 orang berasal dari Kecamatan Bogor Tengah 2 orang, Bogor Timur `1 orang dan Tanah Sareal 1 orang.

Sekadar diketahui dikutip dari kanal youtube Sekretariat Presiden dan  laman resmi Covid19.go.id, Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengumumkan 32 zona risiko tinggi  penyebaran Covid-19 (zona merah) pada pekan ini.

Dari data tersebut Kota Bogor merupakan satu-satunya daerah di Jawa Barat yang berubah warna dari orange ke merah.

&quot;Berdasarkan analisis, ada 32 zona masuk dalam zona merah atau risiko  tinggi diantaranya Kota Bogor, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur masuk  dalam zona merah,&quot; paparnya.

Ia juga menyebutkan secara spesifik, Kota Bogor menjadi satu-satunya  daerah di Jawa Barat yang tercatat dalam kategori zona merah, berpindah  dari zona risiko sedang (zona orange).

&quot;Sementara di DKI Jakarta, Jaksel dan Jaktim gagal bertahan di zona orange sehingga kembali berpindah ke zona merah,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
