<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bogor Zona Merah Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam   </title><description>Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama 2 pekan ke depan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2269109/bogor-zona-merah-covid-19-pemkot-terapkan-jam-malam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2269109/bogor-zona-merah-covid-19-pemkot-terapkan-jam-malam"/><item><title>Bogor Zona Merah Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2269109/bogor-zona-merah-covid-19-pemkot-terapkan-jam-malam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2269109/bogor-zona-merah-covid-19-pemkot-terapkan-jam-malam</guid><pubDate>Jum'at 28 Agustus 2020 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/28/338/2269109/bogor-zona-merah-covid-19-pemkot-terapkan-jam-malam-VUq89Du5FU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah). Foto: Putra Ramadhani Astyawan-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/28/338/2269109/bogor-zona-merah-covid-19-pemkot-terapkan-jam-malam-VUq89Du5FU.jpg</image><title>Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah). Foto: Putra Ramadhani Astyawan-Okezone</title></images><description>BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama 2 pekan ke depan. Hal itu menyusul ditetapkannya wilayah tersebut sebagai&amp;nbsp; zona merah penularan Covid-19.
&quot;Kita Forkopimda mulai besok menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown,&quot; kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (28/8/2020).
Bima mengatakan, dalam PSB Mikro dan Komunitas tersebut pihaknya akan kembali membatasi jam operasional mal dan rumah makan. Para pelaku usaha diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
&quot;Pembatasan sosial skala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau RT, RW, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan komunitas awasi secara ketat. Pemkot juga bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mal, resto, cafe dan rumah makan tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB),&quot; tegasnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri mulai memberlakukan jam malam. Warga diimbau tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kota Bogor Masuk Zona Merah, Bogor Barat Penyumbang Positif Covid-19 Terbanyak
&quot;Kita berlakukan jam malam. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman,&quot; tambah Bima.
Di samping itu, pihaknya pun sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar aturan PSB Mikro dan Komunitas. &quot;Perwalinya tinggal ditandatangani,&quot; tutupnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini 3 Penyebab Utama Penularan Masif Covid-19 di Kota Bogor</description><content:encoded>BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama 2 pekan ke depan. Hal itu menyusul ditetapkannya wilayah tersebut sebagai&amp;nbsp; zona merah penularan Covid-19.
&quot;Kita Forkopimda mulai besok menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown,&quot; kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (28/8/2020).
Bima mengatakan, dalam PSB Mikro dan Komunitas tersebut pihaknya akan kembali membatasi jam operasional mal dan rumah makan. Para pelaku usaha diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
&quot;Pembatasan sosial skala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau RT, RW, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan komunitas awasi secara ketat. Pemkot juga bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mal, resto, cafe dan rumah makan tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB),&quot; tegasnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri mulai memberlakukan jam malam. Warga diimbau tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kota Bogor Masuk Zona Merah, Bogor Barat Penyumbang Positif Covid-19 Terbanyak
&quot;Kita berlakukan jam malam. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman,&quot; tambah Bima.
Di samping itu, pihaknya pun sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar aturan PSB Mikro dan Komunitas. &quot;Perwalinya tinggal ditandatangani,&quot; tutupnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini 3 Penyebab Utama Penularan Masif Covid-19 di Kota Bogor</content:encoded></item></channel></rss>
