<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sebut Kasus Dugaan Penghinaan Ahok Masih Pemberkasan</title><description>Menurutnya, saat berkas tersebut sudah selesai, polisi pun bakal melimpahkannya ke Kejaksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2269204/polisi-sebut-kasus-dugaan-penghinaan-ahok-masih-pemberkasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2269204/polisi-sebut-kasus-dugaan-penghinaan-ahok-masih-pemberkasan"/><item><title>Polisi Sebut Kasus Dugaan Penghinaan Ahok Masih Pemberkasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2269204/polisi-sebut-kasus-dugaan-penghinaan-ahok-masih-pemberkasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/28/338/2269204/polisi-sebut-kasus-dugaan-penghinaan-ahok-masih-pemberkasan</guid><pubDate>Jum'at 28 Agustus 2020 20:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/28/338/2269204/polisi-sebut-kasus-dugaan-penghinaan-ahok-masih-pemberkasan-jcPtNVNB6O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/28/338/2269204/polisi-sebut-kasus-dugaan-penghinaan-ahok-masih-pemberkasan-jcPtNVNB6O.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menyebutkan, kasus dugaan penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok masih dilakukan pemberkasan. Namun, belum bisa dipastikan kapan berkas kasusnya selesai disusun.
&quot;Masih proses pemberkasan untuk tahap 1,&quot; ujar&amp;nbsp;Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (28/8/2020).&amp;nbsp;
Menurutnya, saat berkas tersebut sudah selesai, polisi pun bakal melimpahkannya ke Kejaksaan. Nantinya, saat berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, polisi segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya pula ke Kejaksaan sehingga kasusnya bisa segera disidangkan di pengadilan.
&quot;Selama proses pemberkasan mereka (para tersangka) wajib lapor,&quot; katanya.&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus ibu rumah tangga berinisial AS (67) di Denpasar, Bali pada akhir Juli 2020 lalu karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Ahok melalui Instagramnya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap pelaku lainnya, EJ (47) di Medan, Sumatera Utara karena mengunggah konten serupa melalui Instagramnya @an7a_s679. Namun, keduanya tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menyebutkan, kasus dugaan penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok masih dilakukan pemberkasan. Namun, belum bisa dipastikan kapan berkas kasusnya selesai disusun.
&quot;Masih proses pemberkasan untuk tahap 1,&quot; ujar&amp;nbsp;Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (28/8/2020).&amp;nbsp;
Menurutnya, saat berkas tersebut sudah selesai, polisi pun bakal melimpahkannya ke Kejaksaan. Nantinya, saat berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, polisi segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya pula ke Kejaksaan sehingga kasusnya bisa segera disidangkan di pengadilan.
&quot;Selama proses pemberkasan mereka (para tersangka) wajib lapor,&quot; katanya.&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus ibu rumah tangga berinisial AS (67) di Denpasar, Bali pada akhir Juli 2020 lalu karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Ahok melalui Instagramnya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap pelaku lainnya, EJ (47) di Medan, Sumatera Utara karena mengunggah konten serupa melalui Instagramnya @an7a_s679. Namun, keduanya tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
