<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI &amp; iNews Justru Tumbuhkan &amp; Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional</title><description>Uji Materi UU penyiaran dinilai akan melindungi pembuat konten dan pelaku industri kreatif Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/29/337/2269378/youtuber-harus-bersyukur-kpi-nasionalis-rcti-inews-justru-tumbuhkan-lindungi-pelaku-industri-kreatif-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/29/337/2269378/youtuber-harus-bersyukur-kpi-nasionalis-rcti-inews-justru-tumbuhkan-lindungi-pelaku-industri-kreatif-nasional"/><item><title>YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI &amp; iNews Justru Tumbuhkan &amp; Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/29/337/2269378/youtuber-harus-bersyukur-kpi-nasionalis-rcti-inews-justru-tumbuhkan-lindungi-pelaku-industri-kreatif-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/29/337/2269378/youtuber-harus-bersyukur-kpi-nasionalis-rcti-inews-justru-tumbuhkan-lindungi-pelaku-industri-kreatif-nasional</guid><pubDate>Sabtu 29 Agustus 2020 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/29/337/2269378/youtuber-harus-bersyukur-kpi-nasionalis-rcti-inews-justru-tumbuhkan-lindungi-pelaku-industri-kreatif-nasional-0irDvbu70h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPI Yuliandre Darwis. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/29/337/2269378/youtuber-harus-bersyukur-kpi-nasionalis-rcti-inews-justru-tumbuhkan-lindungi-pelaku-industri-kreatif-nasional-0irDvbu70h.jpg</image><title>Komisioner KPI Yuliandre Darwis. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk melindungi dan menumbuhkan para pembuat konten, pelaku industri kreatif, untuk kebaikan Indonesia.
Berbagai negara maju pun telah mengatur siaran digitalnya. Namun, ada pihak tertentu justru mengadu domba masyarakat dengan menggoreng isu soal kebebasan berekspresi yang sama sekali tidak benar.   &quot;Saya lihat isunya kok jadi bias. Agak lucu menurut saya yang menggoreng isu ini. Jangan menggoreng-goreng isu ini,&quot; kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, seharusnya YouTuber dan lainnya seharusnya bersyukur, karena saat ini tanpa ada regulasi yang jelas, para pembuat konten sama sekali tidak memiliki perlindungan.
BACA JUGA: Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Roy Suryo: Semua Akses ke Publik Harus Ada Aturannya, Jangan Liar
&quot;Kalau TV itu salah, KPI mengawasi, masih ada yang namanya teguran. Tapi, kalau broadcaster Internet salah, UU ITE sedikit-sedikit pidana, justru itu yang bahaya untuk menumbuhkan kreativitas,&quot; ungkap Yuliandre.
Bila ada lembaga yang mengawal, kata Yuliandre, mereka tentu diberikan asupan pembinaan dan tidak serta-merta memberangus kreativitas.
Dia mencontohkan, jurnalis memiliki UU Pers dan kode etik jurnalistik, sehingga tidak bisa berbicara tanpa fakta. Kalau ada yang complain terkait pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab. Jadi, tidak melulu dibawa ke pidana.
Bila tidak diatur, lanjut Yuliandre, semua orang bebas berekspresi dan bila tidak memahami regulasi semisal UU ITE, bisa digiring masuk penjara, karena dikategorikan melakukan hate speech dan sebagainya.
&quot;Semua orang kalau bikin konten misalnya menjelekkan orang, tidak ada mediasi, tidak ada pembinaan. Itu saya bicara tentang hak bagaimana produksi konten dilindungi kalau ada lembaga negara yang mengatur ini,&quot; ungkapnya.
BACA JUGA: Revisi UU Penyiaran Tak Akan Halangi Kebebasan Berekspresi
Bila diatur, broadcaster Internet akan diberikan panduan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia.
&quot;Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrim, seperti judi, pornografi, nggak ada,&quot; jelasnya.



Di sisi lain, kata Yuliandre, harus ada keadilan atau perlakuan yang  sama. Dimana lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula  penyiaran berbasis Internet.
&quot;Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan  keseimbangan hukum. Kita harus adil, dalam negeri kita atur, sedangkan  luar negeri kita lepas, kan nggak lucu,&quot; katanya.
Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU  Penyiaran No.32/ 2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan  teknologi.
Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai  negara telah diatur tentang penyiaran digital. Para pembuat konten pun  memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada  pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright.  Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload.
&quot;Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia  bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba,&quot; kata  Yuliandre.
Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu cuma ada 3. Namun,    setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV.   Ada  TV lokal, TV berlangganan, free to air dan TV komunitas. Artinya,    industri ekonomi bertumbuh.
Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai   contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60%   konten Indonesia. Bila  hal tersebut diterapkan di platform digital   industri lokal, para  kreatif pun akan bertumbuh.
&quot;Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing    di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa    kita?,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk melindungi dan menumbuhkan para pembuat konten, pelaku industri kreatif, untuk kebaikan Indonesia.
Berbagai negara maju pun telah mengatur siaran digitalnya. Namun, ada pihak tertentu justru mengadu domba masyarakat dengan menggoreng isu soal kebebasan berekspresi yang sama sekali tidak benar.   &quot;Saya lihat isunya kok jadi bias. Agak lucu menurut saya yang menggoreng isu ini. Jangan menggoreng-goreng isu ini,&quot; kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, seharusnya YouTuber dan lainnya seharusnya bersyukur, karena saat ini tanpa ada regulasi yang jelas, para pembuat konten sama sekali tidak memiliki perlindungan.
BACA JUGA: Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Roy Suryo: Semua Akses ke Publik Harus Ada Aturannya, Jangan Liar
&quot;Kalau TV itu salah, KPI mengawasi, masih ada yang namanya teguran. Tapi, kalau broadcaster Internet salah, UU ITE sedikit-sedikit pidana, justru itu yang bahaya untuk menumbuhkan kreativitas,&quot; ungkap Yuliandre.
Bila ada lembaga yang mengawal, kata Yuliandre, mereka tentu diberikan asupan pembinaan dan tidak serta-merta memberangus kreativitas.
Dia mencontohkan, jurnalis memiliki UU Pers dan kode etik jurnalistik, sehingga tidak bisa berbicara tanpa fakta. Kalau ada yang complain terkait pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab. Jadi, tidak melulu dibawa ke pidana.
Bila tidak diatur, lanjut Yuliandre, semua orang bebas berekspresi dan bila tidak memahami regulasi semisal UU ITE, bisa digiring masuk penjara, karena dikategorikan melakukan hate speech dan sebagainya.
&quot;Semua orang kalau bikin konten misalnya menjelekkan orang, tidak ada mediasi, tidak ada pembinaan. Itu saya bicara tentang hak bagaimana produksi konten dilindungi kalau ada lembaga negara yang mengatur ini,&quot; ungkapnya.
BACA JUGA: Revisi UU Penyiaran Tak Akan Halangi Kebebasan Berekspresi
Bila diatur, broadcaster Internet akan diberikan panduan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia.
&quot;Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrim, seperti judi, pornografi, nggak ada,&quot; jelasnya.



Di sisi lain, kata Yuliandre, harus ada keadilan atau perlakuan yang  sama. Dimana lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula  penyiaran berbasis Internet.
&quot;Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan  keseimbangan hukum. Kita harus adil, dalam negeri kita atur, sedangkan  luar negeri kita lepas, kan nggak lucu,&quot; katanya.
Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU  Penyiaran No.32/ 2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan  teknologi.
Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai  negara telah diatur tentang penyiaran digital. Para pembuat konten pun  memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada  pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright.  Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload.
&quot;Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia  bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba,&quot; kata  Yuliandre.
Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu cuma ada 3. Namun,    setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV.   Ada  TV lokal, TV berlangganan, free to air dan TV komunitas. Artinya,    industri ekonomi bertumbuh.
Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai   contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60%   konten Indonesia. Bila  hal tersebut diterapkan di platform digital   industri lokal, para  kreatif pun akan bertumbuh.
&quot;Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing    di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa    kita?,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
