<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uji Materi UU Penyiaran untuk Berikan Payung Hukum Konten Digital di Negara Berdaulat</title><description>Revisi UU Penyiaran dinilai perlu untuk memberi payung hukum untuk melindungi konten-konten digital Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/29/337/2269402/uji-materi-uu-penyiaran-untuk-berikan-payung-hukum-konten-digital-di-negara-berdaulat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/29/337/2269402/uji-materi-uu-penyiaran-untuk-berikan-payung-hukum-konten-digital-di-negara-berdaulat"/><item><title>Uji Materi UU Penyiaran untuk Berikan Payung Hukum Konten Digital di Negara Berdaulat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/29/337/2269402/uji-materi-uu-penyiaran-untuk-berikan-payung-hukum-konten-digital-di-negara-berdaulat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/29/337/2269402/uji-materi-uu-penyiaran-untuk-berikan-payung-hukum-konten-digital-di-negara-berdaulat</guid><pubDate>Sabtu 29 Agustus 2020 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/29/337/2269402/uji-materi-uu-penyiaran-untuk-berikan-payung-hukum-konten-digital-di-negara-berdaulat-JWeJenxKrz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anthony Leong. (Foto: HIPMI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/29/337/2269402/uji-materi-uu-penyiaran-untuk-berikan-payung-hukum-konten-digital-di-negara-berdaulat-JWeJenxKrz.jpg</image><title>Anthony Leong. (Foto: HIPMI)</title></images><description>JAKARTA - Pakar Komunikasi Digital Anthony Leong mengapresiasi langkah RCTI dan iNews yang melakukan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu, kata dia, dinilai akan memberikan payung hukum bagi para pelaku industri digital.
&quot;Hal ini merupakan sebuah konsep di mana konten digital itu diatur agar kedaulatan negara dalam hal konten digital itu punya payung hukum, punya bendera yang menaungi, punya road map yang jelas,&quot; kata Anthony saat dihubungi Okezone, Sabtu (29/8/2020).
Ia menilai, saat ini konvergensi (penggabungan) di industri media telah tumbuh dengan pesat. Sehingga, perlu payung hukum untuk melindungi konten-konten digital tersebut.
BACA JUGA: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI &amp;amp; iNews Justru Tumbuhkan &amp;amp; Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional
&quot;Bagaimana TV hari ini ada lembaga yang menaungi, ada wasitnya. Ada KPI. Seyogianya kayak seperti Netflix dan lain-lain itu juga perlu dinaungi,&quot; jelasnya.
Ia pun mengusulkan agar dibentuknya komisi penyiaran untuk konten-konten digital. Komisi ini juga bisa digabungkan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas untuk mengawasi konten-konten di sejumlah platfrom digital.
BACA JUGA: Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Roy Suryo: Semua Akses ke Publik Harus Ada Aturannya, Jangan Liar
Anthony menerangkan, usulan komisi penyiaran untuk konten digital tersebut bertujuan agar mengangkat konten-konten di Youtube dan berbagai platfrom lainnya agar bisa setara dengan konten yang ada di televisi.
&quot;Jadi hal ini bukan membatasi. Hanya saja memang uji materi ini fokus kepada Netflix dan platform digital lainnya. Contohnya Netflix kontennya luar biasa dalam tanda kutip. (Seperti) ada konten gay di sana. Ada konten seksual dan terbuka di sana. Ini kan tidak mengedukasi publik,&quot; bebernya.

Ia berharap, uji materi UU Penyiaran bisa berdampak dibentuknya  komisi yang mengawasi konten-konten digital. Dengan begitu, ke depan  konten-konten digital lebih bisa mengedukasi kepada generasi muda.
&quot;Saya mengajak Youtuber, konten kreator  lainnya saya juga sebenarnya  sama bisnisnya. Banyak bergerak di bidang ini.  (Tapi) begitu saya  tidak merasa mengekang kreativitas atau mengekang keterbatasan,  melainkan hal yang baik ke depan untuk membangun bagaimana konten  digital bukan soal kuantitas tapi kualitas. Bagaimana edukasi,&quot; ucap CEO  Menara Digital itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar Komunikasi Digital Anthony Leong mengapresiasi langkah RCTI dan iNews yang melakukan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu, kata dia, dinilai akan memberikan payung hukum bagi para pelaku industri digital.
&quot;Hal ini merupakan sebuah konsep di mana konten digital itu diatur agar kedaulatan negara dalam hal konten digital itu punya payung hukum, punya bendera yang menaungi, punya road map yang jelas,&quot; kata Anthony saat dihubungi Okezone, Sabtu (29/8/2020).
Ia menilai, saat ini konvergensi (penggabungan) di industri media telah tumbuh dengan pesat. Sehingga, perlu payung hukum untuk melindungi konten-konten digital tersebut.
BACA JUGA: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI &amp;amp; iNews Justru Tumbuhkan &amp;amp; Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional
&quot;Bagaimana TV hari ini ada lembaga yang menaungi, ada wasitnya. Ada KPI. Seyogianya kayak seperti Netflix dan lain-lain itu juga perlu dinaungi,&quot; jelasnya.
Ia pun mengusulkan agar dibentuknya komisi penyiaran untuk konten-konten digital. Komisi ini juga bisa digabungkan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas untuk mengawasi konten-konten di sejumlah platfrom digital.
BACA JUGA: Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Roy Suryo: Semua Akses ke Publik Harus Ada Aturannya, Jangan Liar
Anthony menerangkan, usulan komisi penyiaran untuk konten digital tersebut bertujuan agar mengangkat konten-konten di Youtube dan berbagai platfrom lainnya agar bisa setara dengan konten yang ada di televisi.
&quot;Jadi hal ini bukan membatasi. Hanya saja memang uji materi ini fokus kepada Netflix dan platform digital lainnya. Contohnya Netflix kontennya luar biasa dalam tanda kutip. (Seperti) ada konten gay di sana. Ada konten seksual dan terbuka di sana. Ini kan tidak mengedukasi publik,&quot; bebernya.

Ia berharap, uji materi UU Penyiaran bisa berdampak dibentuknya  komisi yang mengawasi konten-konten digital. Dengan begitu, ke depan  konten-konten digital lebih bisa mengedukasi kepada generasi muda.
&quot;Saya mengajak Youtuber, konten kreator  lainnya saya juga sebenarnya  sama bisnisnya. Banyak bergerak di bidang ini.  (Tapi) begitu saya  tidak merasa mengekang kreativitas atau mengekang keterbatasan,  melainkan hal yang baik ke depan untuk membangun bagaimana konten  digital bukan soal kuantitas tapi kualitas. Bagaimana edukasi,&quot; ucap CEO  Menara Digital itu.</content:encoded></item></channel></rss>
